Jangan Melaut, BMKG Imbau Masyarakat Pesisir Waspadai Gelombang Tinggi Capai 4 Meter
Selasa, 08 Agu 2023, 00:46 WIBJakarta - Jangan melaut, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini gelombang tinggi hingga mencapai 4 meter di wilayah pesisir Indonesia yang berlaku pada 8-9 Agustus 2023.
"Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari selatan ke barat, dengan kecepatan angin 6 hingga 25 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari timur ke tenggara dengan kecepatan 8 hingga 30 knot," kata Kepala Pusat Meteorologi Maritim BMKG Eko Prasetyo di Jakarta, Senin (7/8).
Ia mengatakan kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan Kepulauan Kai-Kepulauan Aru, Laut Arafurudan perairan Merauke.
Berdasarkan situasi itu, kata dia, tinggi gelombang berkategori sedang berkisar 1,25 hingga 2,50 meter terdapat di Selat Malaka bagian utara, perairan Bengkulu, Teluk Lampung bagian selatan, Selat Sape bagian selatan, Selat Sumba, perairan selatan Pulau Sumba, perairan Pulau Sawu hingga Pulau Rote-Kupang, Laut Sawu.
Selain itu, Selat Karimata bagian selatan, perairan utara Jawa Timur hingga Kepulauan Kangean, perairan selatan Kalimantan, Laut Jawa, perairan Kotabaru, Selat Makassar bagian selatan- tengah, Laut Bali-Laut Sumbawa, perairan Kepulauan Selayar, Laut Flores, perairan Baubau-Kepulauan Wakatobi, perairan Manui-Kendari, Laut Maluku, Laut Halmahera, perairan Raja Ampat.
Peringatan gelombang tinggi berkisar2,5 hingga 4 meter berada di perairan utara Sabang, perairan barat Aceh-Kepulauan Mentawai, perairan PulauEnggano-Bengkulu, perairan barat Lampung, Samudra Hindia barat Sumatra, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Pulau Jawa hingga Sumbawa, Selat Bali, Lombok, Alas bagian selatan, Samudra Hindia selatan Jawa-NTT, perairan selatan Pulau. Sumba, perairan selatan Kepulauan Tanimbar, dan Laut Arafuru.
Eko mengatakan kondisi angin dan gelombang laut yang berisiko tinggi terhadap keselamatan berlayar yakni perahu nelayan apabila kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Kapal tongkang apabila kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, kapal feri apabila kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Duit Calon TKI Raib Rp927 Juta! KP2MI Turun Tangan, 3 P3MI Dihukum
-
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo.
-
Warga Bekasi Diminta Siapkan Penampungan Air bila Sewaktu-waktu Bantuan Air Datang
-
Imigrasi Minta Pemberian Bebas Visa Kunjungan Dievaluasi
-
Dibintangi Tretan Muslim, Film "Foufo" Padukan Kisah Alien dengan Drama Keluarga Madura
-
Menperin Minta Industri Serius Laporkan Data Lewat SIINas Demi Kebijakan Tepat Sasaran
-
Diversifikasi Sumber Pembiayaan dan Investasi, Menkeu Purbaya Jajaki Pelaku Pasar Tiongkok
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.