Jangan Melaut, BMKG Imbau Masyarakat Pesisir Waspadai Gelombang Tinggi Capai 4 Meter
Selasa, 08 Agu 2023, 00:46 WIBJakarta - Jangan melaut, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini gelombang tinggi hingga mencapai 4 meter di wilayah pesisir Indonesia yang berlaku pada 8-9 Agustus 2023.
"Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari selatan ke barat, dengan kecepatan angin 6 hingga 25 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari timur ke tenggara dengan kecepatan 8 hingga 30 knot," kata Kepala Pusat Meteorologi Maritim BMKG Eko Prasetyo di Jakarta, Senin (7/8).
Ia mengatakan kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan Kepulauan Kai-Kepulauan Aru, Laut Arafurudan perairan Merauke.
Berdasarkan situasi itu, kata dia, tinggi gelombang berkategori sedang berkisar 1,25 hingga 2,50 meter terdapat di Selat Malaka bagian utara, perairan Bengkulu, Teluk Lampung bagian selatan, Selat Sape bagian selatan, Selat Sumba, perairan selatan Pulau Sumba, perairan Pulau Sawu hingga Pulau Rote-Kupang, Laut Sawu.
Selain itu, Selat Karimata bagian selatan, perairan utara Jawa Timur hingga Kepulauan Kangean, perairan selatan Kalimantan, Laut Jawa, perairan Kotabaru, Selat Makassar bagian selatan- tengah, Laut Bali-Laut Sumbawa, perairan Kepulauan Selayar, Laut Flores, perairan Baubau-Kepulauan Wakatobi, perairan Manui-Kendari, Laut Maluku, Laut Halmahera, perairan Raja Ampat.
Peringatan gelombang tinggi berkisar2,5 hingga 4 meter berada di perairan utara Sabang, perairan barat Aceh-Kepulauan Mentawai, perairan PulauEnggano-Bengkulu, perairan barat Lampung, Samudra Hindia barat Sumatra, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Pulau Jawa hingga Sumbawa, Selat Bali, Lombok, Alas bagian selatan, Samudra Hindia selatan Jawa-NTT, perairan selatan Pulau. Sumba, perairan selatan Kepulauan Tanimbar, dan Laut Arafuru.
Eko mengatakan kondisi angin dan gelombang laut yang berisiko tinggi terhadap keselamatan berlayar yakni perahu nelayan apabila kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Kapal tongkang apabila kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, kapal feri apabila kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Cuaca Hari Ini, Hujan Petir Berpeluang Melanda Tanjungpinang Kepri dan Banjarmasin Kalsel
-
Waspada Cuaca Panas Jakarta: Dinkes DKI Peringatkan Risiko Dehidrasi Hingga Heatstroke
-
Pemerintah Kasih Bantuan UMKM Terdampak Bencana di Tukka, Catat Cara Mendapatkannya Disini!
-
Ribuan Warga Lokal Padati Bukit Merese Mandalika di Libur Lebaran
-
Hasil Sidang Isbat Idulfitri 2026: Jadwal Pengumuman 1 Syawal 1447 H
-
Suasana yang Tenang Tiba-tiba Berubah Riuh Ketika Laut Bergelombang Tinggi Lalu Menghantam Rumah-rumah yang Penghuninya Terlelap
-
Hasil FIFA Series 2026: Bulgaria Bantai Kepulauan Solomon 10-2
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.