Bank Sentral Tiongkok Suntikkan Likuiditas ke Pasar

Kamis, 03 Agu 2023, 00:00 WIB

BEIJING - Bank sentral Tiongkok menyuntikkan uang tunai ke pasar uang pada Juli 2023 untuk memenuhi permintaan likuiditas dari lembaga-lembaga keuangan.

Total 103 miliar yuan (1 yuan = 2.109 rupiah) disuntikkan ke pasar melalui fasilitas pinjaman jangka menengah (medium-term lending facility/MLF) pada bulan lalu untuk menjaga likuiditas dalam sistem perbankan pada tingkat yang memadai, menurut bank sentral Tiongkok, People's Bank of Tiongkok (PBOC).

Ket. Foto: Bank sentral Tiongkok menyuntikkan uang tunai ke pasar uang pada Juli untuk memenuhi permintaan likuiditas dari lembaga-lembaga keuangan. — Sumber: ANTARA/XINHUA

Seperti dikutip dari Antara, dana itu akan jatuh tempo dalam satu tahun dengan tingkat bunga 2,65 persen. Total pinjaman outstanding MLF mencapai lebih dari 5,19 triliun yuan pada akhir Juli.

MLF diperkenalkan pada 2014 untuk membantu bank komersial dan bank kebijakan menjaga likuiditas dengan mengizinkan mereka meminjam dari bank sentral menggunakan sekuritas sebagai agunan.

Sebanyak 550 juta yuan lainnya dipinjamkan ke lembaga-lembaga keuangan melalui fasilitas pinjaman tetap (standing lending facility/SLF) pada Juli untuk memenuhi permintaan likuiditas sementara.

Dukungan Pinjaman

Selain itu, Tiongkok telah memutuskan memperluas beberapa langkah menguntungkan, termasuk dukungan pinjaman dan pengurangan pajak, bagi perusahaan mikro dan kecil untuk mendorong pertumbuhan mereka.

"Wajib Pajak dengan pendapatan penjualan bulanan tidak lebih dari 100.000 yuan (sekitar 14.000 dollar AS) akan terus dibebaskan dari pajak pertambahan nilai," bunyi pernyataan yang dirilis bersama oleh Kementerian Keuangan dan Administrasi Perpajakan Negara, Rabu (2/8).

Sementara itu, untuk perusahaan mikro dan kecil serta rumah tangga wiraswasta yang saat ini menikmati tarif pajak pertambahan nilai yang menguntungkan 1 persen, dikurangi dari 3 persen, kebijakan itu akan tetap berlaku.

Dukungan keuangan yang relevan juga akan dipertahankan. Pendapatan pemberi pinjaman yang berasal dari bunga pinjaman dan biaya penjaminan yang terkait dengan badan usaha kecil tersebut akan tetap bebas dari pajak pertambahan nilai, dan kontrak pinjaman mereka akan terus dibebaskan dari bea materai.

"Semua kebijakan tersebut di atas akan berlaku efektif hingga akhir tahun 2027," kata pernyataan tersebut.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Berita Terbaru

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

Daun Pandan Tak Sekadar Aroma Khas, Ada Ikatan antara Hainan dan Indonesia yang Terjalin Semakin Erat

Kegiatan Gratis di HBKB Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Masyarakat

Banten Siapkan Fasilitas Hoki Baru 2027, Target Cetak Atlet untuk PON 2032 hingga

Karhutla di Kalbar Capai 38 Ribu Hektare, BNPB Waspadai Ancaman Bencana Asap

Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Bandara Umum

TNI Siagakan 73.766 Personel Tangani Karhutla di Berbagai Wilayah.

TNI Salurkan 695,17 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT.

Perlu Audit Nasional PMB Jalur Mandiri PTN Buntut Kasus Unsoed

Kelas Menengah Menyusut Pertanda Kemajuan Pembangunan Indonesia Melambat

Pramono Siapkan 10.000 Bus Listrik untuk Atasi Polusi dan Kemacetan Jakarta

Komandan Lanud Sjamsudin Noor Turun Langsung Padamkan Karhutla di Kalsel

3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.