DHE Bakal Kerek Cadangan Devisa Jadi US$300 Miliar

Jumat, 28 Jul 2023, 00:03 WIB

JAKARTA - Kewajiban mengembalikan dan menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam negeri diperkirakan akan mengerek cadangan devisa Indonesia hingga 300 miliar dollar Amerika Serikat (AS) dari posisi Juni 2023 sebesar 137,5 miliar dollar AS.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang mewajibkan para eksportir sumber daya alam (SDA) minimal 250 ribu dollar AS menyimpan paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia untuk jangka waktu minimal tiga bulan.

Ket. Foto: LUHUT BINSAR PANDJAITAN Menko Marves - DHE itu sangat penting. DHE itu bisa dana yang diputar tinggal di Indonesia dari ekspor dari tambangtambang itu bisa sampai sembilan miliar dollar AS per tahun. — Sumber: ISTIMEWA

"Kita minta tinggal selama tiga bulan, diberi bunga oleh BI (Bank Indonesia), sehingga dengan demikian cadangan devisa kita saya kira lebih dari 300 miliar dollar AS dalam waktu dekat setahun ini," kata Luhut sebelum mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja Tiongkok.

Dia mengatakan DHE yang disimpan di industri keuangan domestik, bisa dimanfaatkan untuk perekonomian.

"DHE itu sangat penting. DHE itu bisa dana yang diputar tinggal di Indonesia dari ekspor dari tambang-tambang itu bisa sampai sembilan miliar dollar AS per tahun," katanya.

Presiden Joko Widodo meneken PP 36/2023 DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada 12 Juli 2023. PP itu mengatur penempatan DHE SDA wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).

Selain pada rekening khusus, DHE SDA dapat ditempatkan pada instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, atau instrumen yang diterbitkan BI.

Eksportir yang telah menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat diberikan fasilitas perpajakan dan ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik. PP tersebut juga mengatur sanksi kepada eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam negeri akan diberikan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.

Pengamat ekonomi dari Universitas Surabaya (Ubaya), Wibisono Hardjopranoto, mengatakan peraturan pemerintah tersebut memang dibutuhkan untuk meningkatkan devisa sekaligus menguatkan nilai tukar rupiah. Dengan begitu diharapkan stabilitas ekonomi dapat menjadi lebih kuat.

"Penyimpanan DHE di luar negeri sudah lama terjadi, maka kebijakan ini sangat tepat agar jangan sampai berlarut-larut yang menyebabkan devisa kita tidak kunjung kuat dan stabilitas nilai tukar dapat lebih diandalkan untuk mendukung berbagai kebijakan yang dibutuhkan, seperti intervensi atau lainnya," kata Wibisono.

Namun demikian, dari sisi pemerintah pun jangan lupa untuk memperbaiki keadaan domestik, terutama kepastian hukum, iklim investasi dan stabilitas politik. Sebab, tiga faktor tersebut yang awalnya memicu para eksportir memarkir dananya di luar negeri.

"Selama masih gonjang-ganjing akan sulit mengharapkan mereka menaruh di bank-bank dalam negeri. Nanti setelah ada perbaikan, perlahan-lahan nilai DHE yang harus disimpan dalam negeri bisa ditingkatkan," kata Wibisono.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.