ASDP Sosialisasikan Tarif Baru Penyeberangan
Senin, 24 Jul 2023, 10:00 WIBJAKARTA - Mulai 3 Agustus 2023, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.
Penyesuaian dilakukan setelah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
"Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi ASDP sendiri, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," kata Shelvy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/7).
Menurutnya, penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.
Adapun penyesuaian tarif akan resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan, termasuk Merak - Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, dan Sape-Waingapu.
Menurut Shelvy, sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
"Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional," katanya.
Standard Pelayanan
Selain itu, kata Shelvy. penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk memenuhi standard pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat.
"Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26 persen. Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari 21.600 rupiah menjadi 22.700 rupiah, sedangkan untuk sepeda motor dari 58.550 rupiah menjadi 60.600 rupiah," katanya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Urai Antrean Kendaraaan, ASDP Lakukan Penyesuaian Pola Layanan di Lintasan Ketapang-Gilimanuk
-
Menteri PPPA Ungkap Perlindungan Anak di Ruang Daring Harus Jadi Prioritas Bersama
-
Tiongkok akan Bekerja Sama dengan AS untuk Pangkas Tarif Perdagangan
-
Bank Sampah Jadi Solusi Kebersihan dan Tambahan Penghasilan Warga Bengkulu.
-
Pemkot Tangerang Berkolaborasi dengan Masyarakat Gelar Aksi Bersihkan Sungai demi Cegah Banjir
-
Jamaah Calon Haji Lombok Tengah Dipastikan Sehat Jelang Puncak Haji di Makkah.
-
Gubernur John Tabo Dorong Sinkronisasi Program Pembangunan di Papua Pegunungan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.