Kejagung Tegaskan Dakwaan Korupsi BTS Sesuai Fakta
📅 Selasa, 11 Jul 2023, 01:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menegaskan surat dakwaan perkara kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan sesuai fakta yang digali oleh penyidik, bukan berdasarkan rumor.
"Yang menjadi patokan kami memeriksa itu adalah berdasarkan dakwaan yang sudah dibacakan di pengadilan," kata Ketut di Jakarta, Senin (10/7).
Hal itu disampaikan Ketut menanggapi informasi hilangnya sejumlah nama pejabat dan politikus di dokumen perkara korupsi BTS 4G Kominfo. Menurut Ketut, tidak ada nama yang hilang atau dihilangkan seperti informasi yang beredar di masyarakat.
"Kalau beredar semua rumor di luar kami enggak bisa menanggapi rumor. Yang kami tanggapi adalah fakta yang sudah digali oleh teman-teman penyidik menjadi surat dakwaan yang sudah dibacakan di pengadilan," ujarnya.
Ketut menyampaikan bahwa setiap nama yang diinformasikan oleh masyarakat terkait perkara yang merugikan keuangan negara sebesar 8,32 triliun rupiah tersebut, ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terbukti, lanjut dia, hari ini Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memanggil 12 orang saksi untuk dimintai keterangan, salah satunya Maqdir Ismail, pengacara dari Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS 4G Kominfo.
"Semua informasi dari masyarakat nama-nama yang beredar di masyarakat kami periksa. Hari ini kami memeriksa 12 orang. Semua terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi," ucap Ketut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!