Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gawat Mengagetkan Kondisinya, LPSK Sebut Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

📅 Rabu, 28 Jun 2023, 00:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gawat Mengagetkan Kondisinya, LPSK Sebut Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Doc: ANTARA/ Anita Permata Dewi
Ket. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution dalam acara bertajuk "Memerangi Penyiksaan dan Tantangan Pelaksanaan Undang-undang terkait Kekerasan Seksual", di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Jakarta - Gawat mengagetkan, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menilai bahwa Indonesia saat ini dalam kondisi darurat kekerasan seksual.

"Kalau Komnas Perempuan menyebut darurat, jadi memang itu betul," kata Maneger Nasution dalam acara bertajuk "Memerangi Penyiksaan dan Tantangan Pelaksanaan Undang-undang terkait Kekerasan Seksual", di Jakarta, Selasa.

Maneger Nasution menuturkan dalam 10 permohonan yang masuk ke LPSK, sebanyak enam hingga tujuh permohonan merupakan kasus kekerasan seksual.

"Sebanyak 60 hingga 70 persen pemohon itu adalah kasus kekerasan seksual," kata dia.

Maneger Nasution menambahkan bahwa LPSK saat ini lebih banyak memberikan penanganan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual.

"Justru kalau pendampingan hukum dalam bentuk pemenuhan hak prosedural itu tidak sebanyak kita memberikan pemulihan. Pemulihan medis, pemulihan psikologis, termasuk psikososial," kata dia.

LPSK pun mengapresiasi keberadaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU tersebut dinilainya sangat progresif.

"UU ini mencoba melampaui kerumitan hukum yang terjadi selama ini," kata Maneger Nasution.

Dalam penerapan UU TPKS ini, pihaknya pun berharap aparat penegak hukum mempunyai perspektif yang memihak korban dan memiliki rekam jejak penegakan hukum yang baik.

Selain itu, LPSK juga berharap agar negara bisa hadir dalam pemulihan bagi korban.

"Diharapkan kehadiran negara yang lebih cepat dalam pemulihan bagi korban. Bagaimana negara harus hadir memberikan hak kepada korban melalui tiga ranah, di hulu, di perlindungan, hingga pemulihan," kata Maneger Nasution.

Hal ini karena menurut dia, selain pentingnya hukuman yang diberikan kepada pelaku, upaya pemulihan bagi korban jauh lebih penting.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
BMKG: Sebagian Jakarta Baka...

Naomi Siap Hadapi Elise Mertens

1.5 jam yang lalu | Opik

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.