Presiden Dukung Pencabutan Bebas Visa 159 Negara
Kamis, 22 Jun 2023, 01:15 WIBJAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pencabutan bebas visa kunjungan bagi 159 negara untuk masuk ke Indonesia dilakukan berdasarkan evaluasi dan pertimbangan penerimaan manfaat.
"Pasti ada evaluasi. Dulu, kita buka total, evaluasinya memberikan manfaat pada negara tidak? Oh, ini tidak. Negara ini perlu dibuka ataupun ditutup ? Pasti dievaluasi," kata Jokowi setelah meninjau harga bahan pokok di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6).
Menurut Presiden, negara-negara lain pun memiliki evaluasi serupa dalam menerapkan kebijakan bebas visa masuk. Setiap negara memiliki hak untuk melanjutkan atau mencabut status bebas visa tersebut, sebagaimana yang dilakukan Indonesia saat ini. "Semua negara seperti itu pasti ada evaluasi. Ada evaluasi manfaat dan tidaknya," kata Jokowi.
Sebelum dicabut, sebanyak 159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.
Saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan, yaitu negara-negara anggota ASEAN, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
Penghentian sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Menurut keterangan di laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.
Adapun aspek-aspek kehidupan bernegara yang dimaksud termasuk gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia (World Health Organization).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly mengeluarkan kebijakan menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Jumat, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dosen Unair Airlangga Pribadi Kusman Meninggal, Ini Sosok dan Kiprahnya
-
Menko Perekonomian: Pemerintah Waspadai Erupsi Gunung dan Dampaknya ke Aktivitas Ekonomi
-
Belarus Bidik Pasar Indonesia untuk Perluas Kerja Sama Dagang hingga Pariwisata
-
Akibat Kabut Asap, Disdik Pekanbaru Perpanjang Pembelajaran Jarak Jauh
-
Yen Kembali Loyo ke 160 per Dollar, Jepang-AS Sepakat Lanjutkan Stabilitas
-
Ammarul Bikin Kejutan! Jeka Saragih Tumbang di BYON Kickstriking Asia
-
Water Bombing Karhutla Kawah Ijen Dihentikan karena Cuaca, Api Bergeser ke Areal Perhutani
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.