Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Komisi IX DPR Gelar Raker Pengambilan Keputusan RUU Kesehatan

📅 Senin, 19 Jun 2023, 11:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komisi IX DPR Gelar Raker Pengambilan Keputusan RUU Kesehatan Doc: ANTARA/Andi Firdaus)
Ket. Rapat Komisi IX DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, saat agenda Rapat Kerja Pengambilan Keputusan RUU Kesehatan Omnibuslaw, Senin (19/6/2023).

JAKARTA - Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (19/9).

"Raker ini adalah pembicaraan tingkat I pengambilan keputusan terhadap RUU Kesehatan. Raker ini nanti akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi untuk selanjutnya diambil keputusan," kata Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay di Senayan, Jakarta, Senin (19/6).

Agenda Rapat Kerja tersebut mengundang Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Abdullah Azwar Anas.

Lalu, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Rapat kerja dibuka dengan agenda laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan, pembacaan naskah RUU Kesehatan, pendapat akhir mini fraksi-fraksi, pendapat akhir pemerintah.

Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan naskah RUU Kesehatan, dan pengambilan keputusan untuk melanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Saleh Daulay mengatakan langkah berikutnya, Komisi IX akan meminta ke pimpinan agar DPR membahas di Badan Musyawarah (Bamus) untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II. Pembicaraan tingkat II adalah pengambilan keputusan di tingkat paripurna.

Anggota Komisi IX, Irma Suryani, mengatakan Rapat Paripurna RUU Kesehatan diagendakan berlangsung pada Selasa (20/6).

Agenda Raker yang semula dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.30 WIB, baru dimulai pada pukul 11.15 WIB.

RUU Kesehatan Omnibuslaw masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI pada Februari 2023. Pada 7 Maret 2023, DPR RI menyampaikan RUU ini kepada Presiden Joko Widodo.

Pada 9 Maret 2023, Presiden menunjuk Kemenkes RI dan kementerian/lembaga terkait menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah.

Wacana kemunculan RUU Kesehatan sebenarnya telah beredar sejak akhir 2022. Tapi banyak pihak menganggap proses penyusunan rancangan RUU cenderung terburu-buru dan minim pelibatan masyarakat sipil.

Menanggapi catatan dan kritik masyarakat, Kementerian Kesehatan RI lalu mengadakan public hearing dan sosialisasi pada 13-31 Maret 2023.

Sosialisasi ini ditujukan kepada kelompok organisasi profesi, masyarakat sipil, dan kelompok terkait lainnya.

Penyerahan DIM Rancangan Undang-undang Kesehatan kepada Komisi IX DPR RI, berlangsung pada Rabu (5/4)

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

49 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.