Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terobosan Hukum, Jampidum: 2.909 Perkara Telah Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

📅 Kamis, 15 Jun 2023, 00:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Terobosan Hukum, Jampidum: 2.909 Perkara Telah Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif Doc: ANTARA/Melalusa Susthira K
Ket. Tangkapan layar - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Jakarta - Terobosa hokum. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan 2.909 perkara dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sejak diundangkannya Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 (Perja 15/2020) tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Kurang lebih 2.909 perkara sampai saat ini yang telah kami selesaikan dengan keadilan restoratif," kata Fadil dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Dia menyebut bahwa pelaksanaan penyelesaian perkara keadilan restoratif tersebut dilakukan secara selektif oleh kejaksaan dengan dilakukannya gelar perkara yang dipimpin oleh Jampidum pada pagi hari setiap harinya.

"Kami mengukur itu, kami minta laporan dari Kajati agar Kajari terus memonitor setiap perkara yang kami putus setiap hari agar masyarakat dapat merasakan keputusan yang adil, yang dapat diterima semua pihak," ujarnya.

Keadilan restoratif, kata dia, menjadi program prioritas Jaksa Agung RI guna menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat.

"Bagaimana mewujudkan keadilan yang dapat diterima masyarakat, keadilan yang benar-benar dapat dirasakan, baik oleh korban maupun tersangka ataupun lingkungan yang lebih besar," ucapnya.

Dia berharap pelaksanaan keadilan restoratif mampu mengembalikan keseimbangan kosmis serta memulihkan keutuhan dalam masyarakat, termasuk terjadinya perubahan paradigma bagi jaksa itu sendiri.

"Kami berhasil menggiring merubah pola pikir jaksa yang tadi sifat legalistis formil, kembali kepada penyelesaian perkara yang dirasakan masyarakat. Kami tidak lagi ingin memenjarakan orang, kami ingin memulihkan keadaan seperti keadaan semula, supaya masyarakat hidup tertib, nyaman, berdampingan untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa," tuturnya.

Masyarakat, lanjut dia, juga merespons positif terhadap pelaksanaan keadilan restoratif yang dijalankan sesuai Perja 15/2020 itu.

"Tidak mendapat reaksi dari masyarakat berupa celaan ataupun pra-peradilan mungkin yang tidak puas, ini menunjukkan adalah kepuasan masyarakat terhadap pelaksanaan restorative justice," katanya.

Terakhir, dia pun menepis anggapan terkait pelaksanaan keadilan restoratif sebagai tempat untuk menegosiasikan suatu perkara.

"Tentang ada kecurigaan ataupun ada pendapat sebagian bahwa RJ tempat hengki pengki atau tempat bernegosiasi itu kami tepis tidak pernah ada karena sampai saat ini belum ada protes dari masyarakat ataupun praperadilan yang diajukan terhadap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ucap dia.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengingatkan agar jangan ada kesan bahwa keadilan restoratif merupakan jalan untuk "damai" atas suatu perkara yang sedianya tidak masuk dalam Perja 15/2020.

"Tadi dikatakan Pak Johan restorative justicejangan dijadikan tempat untuk bernegosiasi atau lobi terkait dengan penyelesaian perkara," timpal Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang memimpin jalannya RDP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.