Seluruh Tanah di Indonesia Ditargetkan Bersertifikat di 2025
📅 Kamis, 25 Mei 2023, 01:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
BALI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia akan bersertifikat pada 2025.
"Rencananya awal tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia sudah disertifikatkan, yaitu sebanyak 126 juta bidang," kata Hadi usai menyerahkan sertifikat tanah di Kabupaten Bangli, Bali, Rabu (24/5).
Hadi menjelaskan program sertifikasi tanah ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo setelah pada 2017 presiden sempat mengecek jumlah tanah yang sudah terdaftar dan melihat hasilnya kurang memuaskan.
"Program ini (sertifikasi tanah) program revolusioner karena ketika presiden mengecek beliau bertanya berapa jumlah tanah di Indonesia yang sudah terdaftar, waktu itu 46 juta seluruh Indonesia, padahal sudah berlangsung sejak Undang-undang Pokok Agraria terbit," tutur Hadi.
Menteri ATR/BPN menyebut jika tidak segera dilakukan tindakan maka dalam setahun Indonesia hanya mampu memproduksi sebanyak 500 ribu sertifikat tanah. Artinya, kekurangan sekitar 80 juta sertifikat tanah akan membutuhkan waktu lama untuk penyelesaiannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari perhitungannya, untuk memenuhi 126 juta bidang tanah tersertifikasi, masyarakat bisa menunggu hingga 160 tahun, termasuk rumah ibadah seperti pura di Bali yang saat ini sedang gencar disertifikasi Kementerian ATR/BPN.
Melalui program revolusioner Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga saat ini Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan sekitar 102,3 juta bidang atau sekitar 80 persen dari seluruh tanah yang harus disertifikasi di Indonesia.
Sementara khusus tempat ibadah, Menteri ATR/BPN menargetkan seluruhnya memiliki sertifikat tanah pada tahun 2024.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!