Korban Mutilasi yang Dicor di Semarang Ternyata Dibunuh Karyawannya
📅 Rabu, 10 Mei 2023, 15:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
SEMARANG - Aparat kepolisian menangkap Muhammad Husen (28) warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53), korban mutilasi yang ditemukan dalam kondisi dicor beton di Kota Semarang. Husen yang merupakan karyawan pemilik tempat pengisian ulang air tersebut mengaku sakit hati karena mendapat perlakuan buruk dari korban.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar mengatakan, pelaku tunggal ini beraksi pada Kamis (4/5) malam.
Menurut dia, aksi pelaku didasari rasa sakit hati kepada korban karena mendapat perlakuan buruk selama bekerja.
Tersangka Husen mulai bekerja kepada korban sejak awal bulan puasa lalu.
Aksi pelaku berawal pada Kamis (4/5) malam saat korban dalam posisi tidur di dalam tempat usahanya di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang itu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tersangka Muhammad Husen mengaku menusuk pipi kanan dan kiri korban dengan menggunakan linggis. "Setelah menusuk pipi kemudian saya tinggal keluar," kata tersangka Husen.
Tersangka kemudian kembali lagi pada sekitar Jumat dini hari untuk memotong bagian tubuh korban.
Dari pengakuannya, bagian tubuh yang pertama kali dipotong dengan menggunakan pisau dapur tersebut yakni kepala.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pelaku kemudian memotong lengan kanan dan kiri di ruang tengah tempat korban biasa tidur. "Memotong kepala karena korban sering memarahi, kedua tangan karena korban sering memukul," katanya.
Pelaku kemudian memindahkan bagian tubuh korban itu ke lorong disamping tempat usaha pengisian ulang air itu pada Sabtu (6/5) sore untuk dicor dengan menggunakan pasir dan semen.
Dalam aksinya, tersangka juga mengambil uang Rp7 juta yang merupakan hasil usaha korban.
Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang.
Pelaku tinggal pembunuhan berencana itu sendiri tidak mengaku menyesal dan puas atas perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!