Indikasi Jerat Narkoba Intai warga Kampung Bahari Jakut Diungkap Polisi

Rabu, 10 Mei 2023, 21:24 WIB

JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap adanya indikasi jerat narkoba mengintai kehidupan warga prasejahtera di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kami bertekad menyelamatkan Bahari, mengembalikan Bahari jadi sebuah kampung yang baik dan konstruktif," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Polisi Slamet Riyanto menambahkan, indikasi tersebut akan diselidiki untuk mengungkap keberadaan jaringan pemasok besar di atas Alex Bonpis yang diduga menggerakkan operasi pengintaian terhadap warga yang berpeluang dipengaruhi di Kampung Bahari.

"Di atas dia (Alex Bonpis) masih ada akan kami kembangkan terus dengan tetap kami lakukan patroli rutin di sana dari TP3 dan Polsek Tanjung Priok," ujar Slamet

Petugas TP3 dan Polsek Tanjung Priok telah turun ke lokasi Kampung Bahari pada Senin, untuk mencari dan menangkap warga yang telah terjerat perangkap ini.

Petugas berhasil meringkus tiga orang dari wilayah Kampung Bahari, Senin (8/5), di mana satu orang merupakan tersangka pengedar sabu-sabu berinisial RR dan dua lagi merupakan pengguna sabu-sabu berinisial PR dan AS.

Bisnis itu memerangkap RR sejak setahun terakhir karena situasi ekonomi yang mendesak serta menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat dibandingkan warga Kampung Bahari itu bekerja serabutan yang hanya diupah Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per hari.

Dengan menjual satu gram sabu-sabu saja, tersangka pengedar sabu itu bisa memperoleh keuntungan lebih dari Rp200 ribu per hari. Diketahui, satu gram sabu-sabu bernilai antara Rp1,3 juta sampai Rp1,5 juta.

Di Kampung Bahari, paket satu gram sabu-sabu itu masih dipecah lagi ke dalam bungkus-bungkus klip kecil agar lebih siap dikonsumsi.

Dari RR, petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu total seberat 25,32 gram, satu timbangan digital, 35 alat hisap bong, hingga 33 cangklong, termasuk yang digunakan PR dan AS di lapak RR.

Dua pemakai itu diarahkan untuk rehabilitasi, sementara RR dikenakan pasal 114 nomor 35 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Slamet mengungkap bahwa saat menangkap RR, ada upaya perlawanan dari sekelompok orang tak dikenal, menggunakan alat berupa kayu, batu, maupun petasan untuk menyerang petugas.

Perlawanan diduga untuk memberi kesempatan bagi pengelola lapak-lapak lain di dekat bantaran rel untuk mengosongkan tempatnya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Persiapan Pemadaman Karhutla Jambi, Danrem Nyamin Cek Kesiapan Posko Udara.

Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Tak Sehat, Masuk 10 Besar Terburuk Dunia.

Sabu 4,35 Gram Beredar di Denpasar, Satresnarkoba Polresta Ungkap Kasus.

Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu Salurkan Bantuan Bibit Jagung dan Beras untuk Warga.

Hasil Liga Italia: Ramos Cetak Gol Perdana, AC Milan Taklukkan Venezia 2-0

BMKG Prakirakan Wilayah Jakarta pada Sabtu (29/8), Cerah Berawan

KPK Fokus Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

Tanah Lot Art and Food Festival 2026 Dibuka, Libatkan 23 Desa Adat

Gempa Susulan Berkurang, Ratusan Pengungsi Flores Kembali ke Rumah

Ratusan Peserta Ikuti Arung Progo Festival 2026

YKK ASAO Kids Football Clinic Kembali ke Indonesia untuk Edisi ke-30, Berkolaborasi dengan Real Madrid Foundation

Hasil Undian Liga Europa: Juventus Ditantang Real Sociedad, AC Milan Hadapi Benfica

Prof Nuh Pastikan Dua Agenda Utama Muktamar NU Dilalui dengan Baik

Presiden Prabowo Jadi Tamu Utama Forum Ekonomi EEF di Russia

Hasil Liga Belanda: Hubner Cetak Gol Bunuh Diri, Fortuna Sittard Tetap Taklukkan Groningen 3-2

Raja Ampat Wajibkan Pelajar Menabung Lewat Gerakan Noken-Kapowen

Kerugian Besar bagi Manchester United, Baru Gabung Carlos Baleba Cedera

BMKG Prediksi Kemarau Jabar Memuncak September-Oktober

Hasil Liga Inggris: Erling Haaland Tampil Garang, Manchester City Hancurkan Crystal Palace 4-1

Banjir Nepal-Tibet: 93.000 Orang Sangat Butuh Bantuan dan 584 Tewas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.