Indikasi Jerat Narkoba Intai warga Kampung Bahari Jakut Diungkap Polisi

Rabu, 10 Mei 2023, 21:24 WIB

JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap adanya indikasi jerat narkoba mengintai kehidupan warga prasejahtera di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kami bertekad menyelamatkan Bahari, mengembalikan Bahari jadi sebuah kampung yang baik dan konstruktif," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Polisi Slamet Riyanto menambahkan, indikasi tersebut akan diselidiki untuk mengungkap keberadaan jaringan pemasok besar di atas Alex Bonpis yang diduga menggerakkan operasi pengintaian terhadap warga yang berpeluang dipengaruhi di Kampung Bahari.

"Di atas dia (Alex Bonpis) masih ada akan kami kembangkan terus dengan tetap kami lakukan patroli rutin di sana dari TP3 dan Polsek Tanjung Priok," ujar Slamet

Petugas TP3 dan Polsek Tanjung Priok telah turun ke lokasi Kampung Bahari pada Senin, untuk mencari dan menangkap warga yang telah terjerat perangkap ini.

Petugas berhasil meringkus tiga orang dari wilayah Kampung Bahari, Senin (8/5), di mana satu orang merupakan tersangka pengedar sabu-sabu berinisial RR dan dua lagi merupakan pengguna sabu-sabu berinisial PR dan AS.

Bisnis itu memerangkap RR sejak setahun terakhir karena situasi ekonomi yang mendesak serta menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat dibandingkan warga Kampung Bahari itu bekerja serabutan yang hanya diupah Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per hari.

Dengan menjual satu gram sabu-sabu saja, tersangka pengedar sabu itu bisa memperoleh keuntungan lebih dari Rp200 ribu per hari. Diketahui, satu gram sabu-sabu bernilai antara Rp1,3 juta sampai Rp1,5 juta.

Di Kampung Bahari, paket satu gram sabu-sabu itu masih dipecah lagi ke dalam bungkus-bungkus klip kecil agar lebih siap dikonsumsi.

Dari RR, petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu total seberat 25,32 gram, satu timbangan digital, 35 alat hisap bong, hingga 33 cangklong, termasuk yang digunakan PR dan AS di lapak RR.

Dua pemakai itu diarahkan untuk rehabilitasi, sementara RR dikenakan pasal 114 nomor 35 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Slamet mengungkap bahwa saat menangkap RR, ada upaya perlawanan dari sekelompok orang tak dikenal, menggunakan alat berupa kayu, batu, maupun petasan untuk menyerang petugas.

Perlawanan diduga untuk memberi kesempatan bagi pengelola lapak-lapak lain di dekat bantaran rel untuk mengosongkan tempatnya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Fantastik, Xabi Alonso Sebut Dukungan Penggemar Chelsea Menakjubkan di GBK

Festival Egrang Jember Bukan Sekadar Permainan, Menteri PPPA Ungkap Pesan Penting soal Ruang Aman Anak

Merespons Keluhan Wisatawan, Pemkab Sukabumi Terapkan Program Parkir "Someah" di Kawasan Wisata

Manajer Chelsea Alonso Sebut Marco Palestra Cepat Beradaptasi Jadi Pemain Serbaguna

Pelatih Ruben Amorim Sebut Permainan AC Milan Sedang Dalam Perubahan Total

Cegah Jatuh Korban, Agen Travel Diminta Prioritaskan Keselamatan Wisatawan yang Gunakan Transportasi Laut

Judi Online Rp2,5 Triliun Mengalir di Jabar, Dedi Mulyadi Dorong LPM Perkuat Ekonomi Desa

Meningkat Signifikan, BEI Catat Investor Saham Tumbuh 16,83 Persen Capai 10,05 Juta SID

Gawat Kobaran Api Terus Menjalar, Karhutla di Gunung Bromo Semakin Meluas Akibat Angin Kencang

Perkuat Riset, Universitas Katolik Fajar Timur Papua Diharapkan Jadi Pusat Pengembangan Inovasi

Terus Semangat, Pelatih Timnas John Herdman Janji Benahi Skuad Garuda Seusai Piala AFF

Aksi Keji Disertai Asusila, Polisi Ungkap Motif Lima Tersangka Penyekapan Karyawan di Tangerang

Bromo Ditutup Total: Kebakaran Meluas, Seluruh Akses Wisata Resmi Dihentikan

Wisatawan Diminta Berhati-hati, Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Empat Kali

Mengagetkan, Kenapa Empat Produsen Mobil Ini Tarik 512.000 Lebih Kendaraan di Korea Selatan

Perkuat Kemandirian Pangan, Distan Lebak Ajak Warga untuk Manfaatkan Lahan Tidur

Dedi Mulyadi Bikin Aturan Baru, Knalpot Brong Diganti Gratis di Pos Polisi bagi Pengendara Kurang Mampu

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.