Tindak Tegas, Polres Kapuas Tangkap Penembak Karyawan Perusahaan
Senin, 01 Mei 2023, 07:09 WIBKuala Kapuas - Tindak tegas, Kepolisian Resor Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus pemuda berinisial LP (28) warga Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, yang selama empat bulan kabur usai menganiaya seorang karyawan perusahaan dengan menggunakan senapan angin.
"Pelaku LP berhasil diamankan oleh unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang dibantu anggota Polsek Kapuas Hulu," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hatanto, di Kuala Kapuas, Minggu.
Menurut dia, lokasi penangkapan di penambangan emas Rumbak Bawui, Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang.
Peristiwa tindak pidana penganiayaan terjadi pada Senin, 5 Desember 2022 sekira jam 17.00 WIB, di halaman kantor Estate Muhun PT. Kapuas Maju Jaya (KMJ), di Desa Sei Ringn Kecamatan Pasak Talawang.
Pada saat itu korban Eko Isrow (30) berada di dalam kantor mendengar adanya keributan di luar kantor antara Asisten perusahaan PT.KMJ dengan karyawannya.
Mendengar adanya keributan tersebut, korban lalu keluar dan melihat pelaku LP sedang membawa satu unit senapan angin jenis uklik bersama temannya yang mengamuk ke dalam kantor.
Kemudian, saat teman pelaku keluar dan menuju Mess Eksekutif PT. KMJ, korban Eko Isrwo mengikutinya.
Pada saat mengikuti ke arah mess eksekutif tersebut, pelaku berbalik sambil memompa senapan angin tersebut dan langsung mengarahkan ke arah korban dan melakukan penembakan dengan jarak kurang lebih 20 meter dan mengenai paha kiri bagian luar, sehingga mengalami luka
"Selanjutnya Eko Isrwo melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas, dan ditindaklanjuti," kata Iyudi.
Untuk motif pelaku sendiri melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan, karena pelaku LP tersebut, marah lantaran temannya ribut dengan pihak perusahaan dan bermaksud membantu teman.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas selain pelaku LP, petugas mengamankan satu pucuk senapan angin yang digunakan untuk menembak korban, satu buah senjata tajam jenis parang dan satu lembar celana panjang warna abu-abu tua dengan lubang kecil pada bagian paha kiri bagian luar milik korban Eko Isrwo.
Atas perbuatan pelaku LP, polisi akan menjeratnya dalam pasal 352 KHUPidana penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Anggaran Rejang Lebong Terserap Tak Sampai 100 Persen
-
Petani dan Peternak Garut Siap Tajir, OJK Bongkar Strategi Akses Modal Tanpa Ribet
-
Kaltim Bergerak Bangun SDM Unggul, Disdikbud Ungkap Berbagai Strategi
-
Janice Tjen Ikuti Jejak Yayuk Basuki di Top 50 Dunia
-
La Liga Spanyol: Villarreal Atasi Atletico, Akhiri Musim di Posisi Ketiga Klasemen
-
BRI Super League: Persija Jakarta Akan Bermain Menyerang Lawan Bhayangkara
-
Bursa Kerja Daring Jadi Alternatif Berburu Lowongan Akibat Persaingan Semakin Ketat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.