Rebut Kapal Tanker di Perairan Internasional, Aksi Iran Dinilai Langgar Prinsip Hukum Laut 1982
📅 Senin, 01 Mei 2023, 11:22 WIB | Oleh: Tim RedaksiAda beberapa hal yang harus diperhatikan oleh awak kapal dan perusahaan kapal, antara lain, pertama, memahami dan mematuhi hukum internasional yang berlaku di perairan internasional, seperti Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS) dan peraturan lainnya yang diakui secara internasional.
Kedua, memastikan bahwa kapal dilengkapi dengan dokumen yang lengkap dan sah, seperti dokumen kapal, dokumen kargo, dokumen imigrasi, dan dokumen perizinan yang diperlukan oleh negara-negara yang dilintasi oleh kapal.
Ketiga, melakukan pemeriksaan terhadap kapal secara berkala dan memastikan bahwa kapal tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional.
Keempat, melakukan komunikasi yang baik dengan pihak berwenang di negara-negara yang dilintasi oleh kapal, seperti memberikan notifikasi kepada negara-negara terkait sebelum memasuki wilayah perairan mereka dan memperoleh izin yang diperlukan dari negara-negara yang meminta izin sebelum memasuki wilayah perairan mereka.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kelima, melakukan persiapan dengan baik sebelum memasuki wilayah perairan yang berisiko, seperti wilayah perairan yang memiliki masalah keamanan atau politik yang rumit.
"Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka diharapkan awak kapal dan perusahaan kapal dapat menghindari kejadian penahanan kapal oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional, dan semoga kapal-kapal yang diawaki oleh para pelaut Indonesia di seluruh dunia bisa terhindar dari kejadian serupa," pungkasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!