Pembahasan RUU KUHAP dan Revisi UU Narkotika Diperpanjang

Rabu, 05 Apr 2023, 01:47 WIB

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (RUU KUHAP) dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap kedua rancangan undang-undang tersebut di atas sampai dengan masa persidangan kelima yang akan datang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).

Ket. Foto: Ketua DPR RI Puan Maharani — Sumber: Koran Jakarta/M. Fachri

"Setuju," jawab anggota dewan peserta Rapat Paripurna Ke-20 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Puan menjelaskan bahwa pimpinan Komisi III DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Senin (3/4).

"Meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sampai dengan Masa Persidangan Ke-V yang akan datang," kata dia.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.