Pembahasan RUU KUHAP dan Revisi UU Narkotika Diperpanjang
Rabu, 05 Apr 2023, 01:47 WIBJAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (RUU KUHAP) dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap kedua rancangan undang-undang tersebut di atas sampai dengan masa persidangan kelima yang akan datang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).
"Setuju," jawab anggota dewan peserta Rapat Paripurna Ke-20 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
Puan menjelaskan bahwa pimpinan Komisi III DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Senin (3/4).
"Meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sampai dengan Masa Persidangan Ke-V yang akan datang," kata dia.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Konpres PUU DPD
-
Kemenhan Membuka Layanan Kesehatan Gratis di Atas KRI untuk Warga Papua
-
Purbaya Pasang Target Tinggi, Kontribusi Danantara ke Investasi Melonjak hingga 2029
-
Fraksi PKB MPR Gelar Tasyakuran atas Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional 2025
-
Realisasi PMDN DKI 2025 capai Rp48,2 triliun
-
Arsenal dan Tottenham Bersaing Rekrut Arda Guler dari Real Madrid
-
BNPB: 120 Titik Banjir Terjang Tujuh Wilayah di Bali
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.