Pemerintah, Rakyat, dan Pertamina Harus Taat pada Aturan

Kamis, 09 Mar 2023, 00:04 WIB

» Insiden kebakaran Depo Pertamina di Plumpang menunjukkan lemahnya penegakan aturan di Indonesia.

» Tiga tahun terakhir, ada sembilan kali kebakaran di kilang atau fasilitas penting milik Pertamina.

Ket. Foto: DAMPAK KEBAKARAN DEPO PERTAMINA PLUMPANG I Foto udara permukiman penduduk yang hangus terbakar dampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jalan Koramil, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta, belum lama ini. — Sumber: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

JAKARTA - Kebakaran Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) atau Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, Jumat (3/3) pekan lalu, selain menyisakan pilu dan kerugian bagi masyarakat dan perusahaan, juga mengungkap sengkarut masalah mengenai keberadaan warga di sekitar objek vital tersebut.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Brawijaya, Malang, sekaligus Presiden Forum Dekan Ilmu-ilmu Sosial (Fordekiis), Andy Fefta Wijaya, mengatakan kasus kebakaran Depo Pertamina Plumpang menunjukkan rendahnya ketaatan semua pihak termasuk rakyat, pemerintah ataupun Pertamina terhadap kebijakan yang berlaku.

"Pertamina mengeklaim bahwa tanah itu miliknya maka patut dipertanyakan terjadinya pembiaran masyarakat untuk menempati lahan tersebut. Apakah ada oknum-oknum yang bermain dalam hal ini sebelumnya," kata Andy.

Begitu pula dengan pemerintah yang melegitimasi keberadaan masyarakat di sana juga patut dipertanyakan, karena akan dipandang lebih memprioritaskan mencari dukungan (suara) dibandingkan keselamatan warganya sendiri.

Masyarakat pun seharusnya sadar bahwa daerah tersebut berbahaya untuk ditempati. Solusinya adalah memisahkan keduanya, apakah dengan memindahkan masyarakat ke lokasi lain, namun dengan tetap memperhatikan beban dan akses kehidupan mereka, ataupun dengan memindahkan lokasi depo ke lokasi yang aman, jauh dari permukiman masyarakat.

"Hal ini merupakan pembelajaran bagi siapa saja termasuk para pelaku bisnis, pemerintah, dan masyarakat bahwa mereka perlu memperhitungkan dengan matang-matang tata kelola risiko (risk governance) dengan mengedepankan hati nurani dibanding rasionalitas politik dan material," tegas Andy.

Pada kesempatan terpisah, pengamat dari Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aditya Hera Nurmoko, mengatakan insiden kebakaran Depo Pertamina di Plumpang menunjukkan lemahnya penegakan aturan di Indonesia. Bukan hanya masyarakat, tetapi pemerintah pun begitu mudah melanggar aturan untuk merebut hati rakyat.

"Kalau tanah ditempati warga itu milik Pertamina, semestinya Pemprov DKI jangan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jangan menarik pajak, tagihan listrik, dan seterusnya. Rakyat juga kalau tahu itu bukan tanahnya, idealnya jangan bertempat tinggal di situ," kata Aditya.

Pemberian IMB sementara kepada warga dilakukan pada 2021 oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan. Izin tersebut menuai kontroversi karena IMB seharusnya berbasis pada sertifikat hak milik, sementara tanah tersebut diklaim sebagai lahan Pertamina

Demikian juga Pertamina selaku pemilik tanah, sebelum berkembang menjadi kampung, begitu ada warga yang mendirikan bangunan, semestinya langsung ditegur dan menyuruh membongkar secara sukarela sebelum melakukan pembongkaran paksa.

Di Indonesia, katanya, sudah terbiasa menggampangkan sesuatu sehingga fasilitas yang semestinya tingkat keamanannya standar keamanan tertinggi begitu mudahnya mengalami kecelakaan. Berdasarkan data, dalam tiga tahun terakhir setidaknya ada sembilan kali kebakaran di kilang atau fasilitas-fasilitas penting milik Pertamina.

"Kita memiliki masalah dengan penghormatan atas aturan bersama sehingga ketika mengurus sesuatu yang butuh disiplin tinggi susah untuk zero accident," tandas Aditya.

Selamatkan Korban

Peneliti Pusat Riset dan Pengabdian Masyarakat (PRPM) Institut Shanti Bhuana - Bengkayang Kalimantan Barat, Siprianus Jewarut, juga menyatakan peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk taat aturan, baik itu masyarakat apalagi pemerintah. Aksi saling lempar tanggung jawab dan saling menyalahkan harus dihentikan karena semuanya bersalah yaitu tidak taat pada aturan.

Pemerintah mengeluarkan IMB untuk mencari dukungan rakyat, masyarakat yang tidak patuh pada aturan dan pihak Pertamina yang lamban melakukan preventif sehingga masing-masing memiliki derajat kesalahan.

"Sekarang yang mesti dilakukan adalah menyelamatkan para korban dan melakukan penindakan sesuai aturan yang ada," kata Siprianus.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurahman, mendorong pembuatan buffer zone (zona penyangga) hijau dan biru sebagai solusi jangka pendek untuk mencegah korban jiwa dari warga yang lebih banyak.

"Itu dari sisi teknis operasional, tapi karena ada problem sosial dimana kilang berdekatan dengan masyarakat maka harus dipikirkan titik temunya," kata Maman.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.