- Home
-
- Luar Negeri
-
- Jepang Dorong Reformasi UU...
Jepang Dorong Reformasi UU Kekaisaran: Akankah Wanita Bisa Naik Takhta?
Kamis, 11 Jun 2026, 15:27 WIBISTANBUL - Parlemen Jepang, Rabu (10/6), menyepakati sebuah usulan untuk merevisi Undang-Undang Keluarga Kekaisaran, yang menjadi langkah maju dalam upaya menstabilkan jumlah anggota keluarga kekaisaran yang terus menyusut serta membuka jalan bagi pengesahan legislasi sebelum masa sidang parlemen saat ini berakhir bulan depan.
Menurut laporan Kyodo, usulan yang disusun pimpinan kedua kamar parlemen tersebut akan memungkinkan anggota perempuan keluarga kekaisaran tetap mempertahankan status kekaisaran mereka setelah menikah dengan warga biasa.
Selain itu, usulan tersebut juga mengizinkan adopsi laki-laki yang merupakan keturunan garis ayah dari 11 cabang keluarga kekaisaran terdahulu.
Berdasarkan undang-undang yang diberlakukan pascaperang pada 1947, hanya laki-laki yang berasal dari garis keturunan ayah yang berhak mewarisi takhta.
Sementara itu, perempuan kehilangan status kekaisarannya setelah menikah. Ketentuan tersebut menyebabkan garis suksesi takhta menyusut secara signifikan.
Kaisar Jepang saat ini adalah Naruhito yang berusia 66 tahun dan naik takhta setelah ayahnya turun takhta pada 2019.
Saat ini, pewaris takhta yang tersisa hanya Putra Mahkota Fumihito yang berusia 60 tahun, putranya Hisahito yang berusia 19 tahun, serta Pangeran Hitachi yang berusia 90 tahun.
Meski mendapat dukungan luas dari masyarakat, usulan tersebut tidak membahas kemungkinan perempuan menjadi kaisar.
Survei terbaru Kyodo menunjukkan bahwa 83 persen responden mendukung pemberian hak bagi perempuan untuk naik takhta.
Rencana revisi tersebut akan disampaikan kepada Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi. Setelah itu, para pejabat pemerintah diperkirakan mulai menyusun rancangan revisi undang-undang berdasarkan kesepakatan yang telah dicapai di parlemen.
Para pendukung menilai perubahan tersebut dapat membantu menjaga keberlangsungan keluarga kekaisaran Jepang. Namun, para pengkritik berpendapat bahwa langkah itu belum cukup untuk menyelesaikan tantangan jangka panjang terkait suksesi takhta Krisan, sebutan bagi monarki Jepang. Ant
- Naruhito
- Kekaisaran Jepang
- sanae takaichi
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
Bogor Jadi Laboratorium Digitalisasi Koperasi Desa, Yakin Sudah Siap?
-
Kemenkum Dorong Sertifikasi Sagu Melalui Festival Sagu Papua
-
Anggota DPR Minta UI Utamakan Perlindungan Korban di Kasus Pelecehan
-
Jepang Bantu ASEAN 10 Miliar Dolar AS demi Jamin Stok Minyak dan Kebutuhan Medis
-
Rheza Danica Merebut Podium di Pembuka ARRC Sepang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.