Kendaraan Listrik Terdaftar di IKN Bebas PPN
Kamis, 09 Mar 2023, 09:48 WIBJAKARTA - Pemerintah membebaskan atau tidak akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan-kendaraan listrik produksi dalam negeri dengan nomor polisi yang terdaftar di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dalam Pasal 59 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara menyatakan, kemudahan perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud di Ibu Kota Nusantara, diberikan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.
"Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud meliputi kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi kendaraan listrik atau battery electric vehicles yang diproduksi dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga," sebagaimana dikutip dari Pasal 59 ayat 2b PP nomor 12 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (8/3).
Selain kendaraan listrik, barang kena pajak lain di IKN yang bebas PPN adalah bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/ lembaga tertentu.
Bersifat Strategis
Kemudian barang kena pajak lainnya yang bebas PPN di IKN adalah barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara.
Berdasarkan Pasal 58 ayat 1 PP nomor 12 Tahun 2023 menyatakan, kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diberikan di IKN berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut, dan pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak.
Kemudian dalam Pasal 58 ayat 2 menyatakan bahwa kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai juga diberikan di Daerah Mitra berupa pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Uji Coba, Irak Sukses Meredam Timnas Spanyol 1-1
-
Pelumasan Sintetis Dorong Produktivitas dan Daya Saing Industri Plastik
-
Komodo Bakal Punya "Rumah Baru" di Luar NTT, Simak Rencana Besar Pemerintah
-
Indonesia Andalkan Pemain Muda di Macau Open
-
Daftar Susunan Pemain Tunisia vs Jepang: Kubo Ditarik Keluar karena Cedera, Tanaka Jadi Starter
-
Kepala BPOM Sebut Jamu Punya Potensi Besar dan Didukung Bukti Sejarah
-
Yordania vs Aljazair: Dua Tim Memburu Kebangkitan di Piala Dunia 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.