Dipenjara 21 Tahun, Tersangka Kasus Serangan 11/9 Dibebaskan dari Guantanamo

Kamis, 09 Mar 2023, 10:40 WIB

JAKARTA - Amerika Serikat pada Rabu (8/3) mengumumkan membebaskan seorang insinyur Saudi dari penjara militer Guantanamo yang ditahan lebih dari dua dekade lalu. Ia menjadi tersangka dalam kasus serangan Al-Qaeda 11 September 2001 namun tidak pernah diadili.

Ghassan Al Sharbi (48) ditahan di Faisalabad, Pakistan bersama rekan Al-Qaeda pada Maret 2002. Dia menjadi target karena pernah belajar di universitas penerbangan di Arizona dan pernah mengikuti sekolah penerbangan dengan dua orang Al qaeda, pelaku serangan 11/9.

Ket. Foto: Penjara Guantanamo di Kuba menjadi tempat untuk menahan para teroris. — Sumber: portfolio.hu

Militer AS telah menimbang dakwaan terhadap Sharbi dan beberapa lainnya tetapi membatalkannya pada 2008.

Namun Sharbi tetap ditahan sebagai seorang musuh di penjara militer di pangkalan Angkatan Laut AS di Teluk Guantanamo, Kuba dan statusnya tidak pasti, dia tidak pernah dituntut tetapi juga tidak dibebaskan.

Namun pada Februari 2022, Dewan Tinjauan Berkala Pentagon yang menangani petisi pembebasan Guantanamo, memutuskan bahwa warga asli Jeddah, Arab Saudi tersebut dapat dibebaskan.

Dikatakan, dia tidak memiliki posisi kepemimpinan atau fasilitator di Al-Qaeda, dan patuh di dalam tahanan, setelah bertahun-tahun sebelumnya dipandang sebagai musuh.

Ia juga mengatakan memiliki "masalah kesehatan fisik dan mental".

Keputusan 2022 mengindikasikan dia bisa masuk dalam program rehabilitasi jangka panjang Arab Saudi untuk jihadis radikal. Program yang berupaya mengubah sudut pandang mereka secara perlahan dan memastikan terus dipantau saat kembali ke masyarakat.

Dalam sebuah pernyataan, Dewan Peninjau merekomendasikan agar Sharbi dipindahkan ke tahanan Saudi "tunduk pada penerapan serangkaian langkah keamanan yang komprehensif termasuk pemantauan, pembatasan perjalanan, dan pembagian informasi yang berkelanjutan."

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: AFP

Berita Terbaru

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.