Kemnaker Serius Berantas Penempatan PMI Non-prosedural
📅 Senin, 30 Jan 2023, 01:20 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Istimewa
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan serius untuk memberantas penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Pihaknya siap menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
"Kami memastikan siapapun yang terlibat dalam proses penempatan PMI secara nonprosedural pasti kami tindak tegas," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/1).
Sebelumnya, Kemnaker berhasil menggagalkan penempatan 87 Calon PMI non prosedural di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Keberhasilan tersebut merupakan proses inspeksi mendadak Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Timur dan UPTD Penempatan PMI Surabaya.
"Setelah dilakukan sidak tersebut, Tim Pengawas Ketenagakerjaan telah melaporkan ke Polda Jawa Timur dan saat ini sudah masuk BAP," jelasnya.
Haiyani menerangkan, selama ini pihaknya kerap melakukan Sidak terkait penempatan Calon PMI non prosedural di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Menurutnya, dengan semakin ketatnya Bandar Udara Soekarno-Hatta, maka oknum penempatan PMI nonprosedural mengalihkan aksinya ke Bandara lainnya.
"Maka kami mengimbau dan tekankan kepada seluruh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberikan perhatian khusus permasalahan tersebut di wilayah masing-masing," tandasnya.
Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna, menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan dan pendalaman terkait Sidak di Bandar Udara Juanda. Dia memastikan bahwa semua pihak yang terkait dengan Penempatan PMI nonprocedural ini akan diproses sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
"Kami memastikan calon PMI sebagai korban untuk dilindungi dari segala ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," terangnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!