Pengesahaan RUU PPRT Jadi Dasar Perlindungan Pekerja Domestik

Kamis, 26 Jan 2023, 01:20 WIB

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai undang-undang menjadi landasan utama perlindungan pekerja domestik. Penanganan dan penyelesaian hukum persoalan di dalamnya akan memiliki dasar hukum yang jelas.

"Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," kata Menaker ketika menerima audiensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2022-2027 di Jakarta, kemarin.

Ket. Foto: AUDIENSI/ Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dan Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro ketika audiensi di Jakarta, Selasa (24/1). — Sumber: Istimewa

Ida menerangkan, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu. Dengan adanya undang-undang, maka hal-hal yang ada di lapangan akan mengikuti.

Dia menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan. Hal tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik. "Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik," tandasnya.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengapresiasi kolaborasi Komnas HAM dengan Kemnaker. Dia menyebut, pihaknya mendukung penuh komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.

"Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia, baik hak ekonomi sosial budaya maupun hak sipil dan politik," katanya.

Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengungkapkan, pihaknya menerima masukan dari berbagai elemen selama proses pembahasan RUU PPRT. Pihaknya akan memutuskan berdasarkan kehati-hatian, sehingga UU yang lahir mengedepankan kualitas dibandingkan dengan kuantitas.

"Itu tentu saja dengan membuka ruang seluas-luasnya untuk bisa menerima masukan dari publik dan elemen bangsa terlebih dahulu," jelasnya.

Puan memastikan tetap menghargai proses tahapan RUU menjadi UU. Menurutnya, hal ini penting demi terciptanya payung hukum yang komprehensif, tidak hanya untuk PRT, akan tetapi juga Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dia menambahkan, akan melihat substansi pembahasan terkait RUU tersebut. Hingga saat ini, dia mengakui bahwa belum menerima laporan pembahasan substansi RUU PPRT baik dari komisi terkait maupun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Kita akan mencerna, mendiskusikan, dan melihat bagaimana hal itu harus dibahas seperti apa, dan dalam prolegnas itu kan, kami juga punya prioritas-prioritas UU tertentu," terangnya.

Diketahui, sejak Februari 2020, DPR telah menetapkan RUU PPRT masuk dalam long list Prolegnas 2020-2024. Bahkan sejak Desember 2022 silam, RUU ini telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023, bersama dengan 38 RUU lainnya yang akan dibahas DPR bersama Pemerintah pada 2023 ini.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Berita Terbaru

UMKM Tegal Punya Harapan Baru, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Awal yang Baik bagi Madrid Bersama Mourinho Usai Tundukkan Espanyol

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

Banjarmasin 5 Abad, Festival Tari Jadi Cara Rawat Tradisi Banjar

NU Menegaskan akan Menolak Penggunaan Uang dalam Muktamar. Politik Uang Itu Moral Bobrok

Jangan Tertipu! BP3MI Sulsel Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi Kerja di Luar Negeri

Awal yang Cantik di Periode Kedua, Mourinho bawa Madrid Kalahkan Espanyol 2-1

Lima Mahasiswa UI Bikin Gebrakan di AS, Jadi Satu-satunya Tim S-1 di Program Geosains Dunia

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.