Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Densus Sita Bom dari Tersangka Teroris di Yogyakarta

📅 Selasa, 24 Jan 2023, 01:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Densus Sita Bom dari Tersangka Teroris di Yogyakarta Doc: istimewa
Ket. Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar

JAKARTA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyita dua bom rakitan dari tersangka AW simpatisan ISIS yang ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (22/1).

"Ada beberapa barang bukti (disita), di antaranya dua buah bom rakitan yang sudah jadi dan bahan-bahannya," kata Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/1).

Dua bom rakitan ini menjadi barang bukti tersangka AW memiliki keinginan melakukan aksi teror dengan menggunakan bahan peledak. Penyidik masih mendalami di mana lokasi yang menjadi target tersangka untuk melakukan teror. "Ada targetnya, tapi masih kami dalami (lokasi target)," kata Aswin.

AW (39) ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di sekitar area Jalan Pendowoharjo, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta. AW merupakan target tindak pidana terorisme. Proses penangkapan berlangsung pada pukul 06.00 WIB-09.00 WIB.

Tersangka AW yang terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme merupakan simpatisan Negara Islam, Irak, dan Suriah (ISIS) yang aktif mengunggah gambar dan video propaganda ISIS di media sosial serta mengunggah seruan provokatif untuk melakukan aksi teror. "AW menggunakan Facebook dan Telegram (untuk menyebarkan provokasi)," kata Aswin.

Saat ini, katanya, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka AW. Selain itu, AW diketahui sebagai residivis tindak pidana narkoba. AW pernah menjalani masa pidana penjara di LP Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan bebas tahun 2020.

Penyidik menyebut AW tergabung dalam Kelompok Anshor Daulah (AD) dan direkrut sebagai simpatisan ISIS oleh salah satu jaringan teroris saat berada di tahanan. "Kemungkinan dia (AW) Anshor Daulah. Direkrut oleh salah satu jaringan yang berada satu sel dengan AW selama di LP Nusakambangan," kata Aswin.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang tersangka tindak pidana terorisme di wilayah Jakarta dan Banten, Jumat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut, ketiga tersangka berasal dari dua jaringan berbeda, masing-masing berinisial AS, ARH dan SN. "Tersangka AS ditangkap di wilayah Jakarta Utara," ucap Ramadhan.

Kemudian tersangka ARH ditangkap di wilayah Jakarta Selatan, dan tersangka SN ditangkap di Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, tersangka AS terlibat dalam jaringan teroris Negara Islam Indonesia (NII). "Sedangkan tersangka ARH dan SN adalah buronan masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Tersangka ARH dN SN, kata Ramadhan, DPO penangkapan tindak pidana teroris pada Maret 2021. "Kedua tersangka ini berasal dari kelompok organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah cabang Condet," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

UMKM Didorong Tembus Rantai Global

10 menit yang lalu | Lukman

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.