Seorang WNI Dipaksa Mengakui Tuduhan Pelecehan Seksual di Mekkah, Kemlu Siapkan Langkah Hukum
Senin, 23 Jan 2023, 21:25 WIBJakarta - Kementerian Luar Negeri RI, Senin (23/1), menyatakan menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti laporan mengenai seorang warga negara Indonesia (WNI) yang kini ditahan di Arab Saudi atas tuduhan pelecehan seksual.
Menurut Kemlu, WNI bernama Muhammad Said (26 tahun) ditahan setelah menjalani proses persidanganyang di dalamnya terungkap fakta bahwa ia terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung darinya.
Namun, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha menyebutkan bahwa KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said.
"Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," kata Judha melalui pesan singkat pada Senin (23/1).
KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk mempersiapkan langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut.
"Kami masih menunggulegal advicedari pengacara yang ditunjuk," ujar Judha.
Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50.000 riyal(sekitar Rp200 juta) dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, diberitakan bahwa WNI asal Sulawesi Selatan itu ditangkap oleh petugas keamanan karena dianggap melakukan pelecehan seksualterhadap seorang perempuan anggota jamaah Lebanonketika tawaf di Masjidil Haram.
Pelecehan seksual disebutkan terjadi pada 10 November 2022. Saat itu, Said bersama rombongan keluarganya hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium hajar Aswad.
Ketika tawaf, Said disebut memelukperempuan asal Lebanon yang berada di depannya danmeremas bagian intim perempuan itu.
Said kemudian diseret keluar oleh petugas keamanan setempat dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Belakangan, keluarganya membantah bahwa Said melakukan pelecehan.
Menurut pihak keluarga, Saiddipaksa mengakui tuduhan pelecehan tersebut. Ketika dimintai keterangan oleh pihak berwenang, Said tidak bisa menjawab karena tidak fasih berbahasa Arab.
Redaktur: Kris Kaban
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bedah Rumah 2026 Capai 46,72 Persen, Seberapa Banyak Rumah yang Sudah Diperbaiki?
-
Ada Asap Kiriman di Sultra, BMKG Ungkap Langkah yang Perlu Dilakukan Warga
-
Perjalanan Religi dan Wisata Budaya Warnai Tren Wisatawan Indonesia
-
Kehilangan Peluang Mengakhiri Set Pertama Saat Unggul 18-13, Amri/Nita Gagal Raih Emas
-
Bola Voli Pantai Asian Games 2026: Bintang/Sofyan Tantang Jepang di Laga Semifinal
-
Arab Saudi Alihkan Sejumlah Baterai Pertahanan Udara Guna Lindungi Istana Kerajaan
-
Polisi Naikkan Kasus Dugaan Pelecehan Siswi di Tangsel ke Penyidikan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.