Kinerja Dievaluasi, Pj Gubernur Banten Boyong 21 Pejabat ke Kemendagri

Jumat, 20 Jan 2023, 16:08 WIB

SERANG - Hari ini, Jumat (20/1) Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menjalani evaluasi kinerja triwulan kedua di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir didampingi oleh sejumlah pejabat eselon 1 lainnya.

Pada evaluasi kinerja Pj Gubernur Banten oleh Kemendagri itu, Pj Gubernur memboyong 21 pejabat eselon 2 atau JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama dalam rangka evaluasi kinerja penjabat kepala daerah berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 090/142-Bapp/2023, perihal jadwal pelaksanaan penilaian Penjabat Kepala Daerah Triwulan Kedua oleh Kemendagri yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Ket. Foto: Tokoh masyarakat sekaligus mantan pejabat senilor di Pemprov Banten, Hudaya Latuconsina — Sumber: istimewa

Menyikapi keberadaan puluhan JPT Pratama dalam evaluasi kinerja penjabat kepala deerah ini, mantan pejabat senior Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten Hudaya Latuconsina buka suara.

Hudaya yang juga tokoh masyarakat Banten ini heran dan sangat meragukan objektivitas para JPT Pratama yang ikut dalam evaluasi tersebut. "Ini yang dievalausi oleh Kemendagri, kinerja para pejabat eselon 2 atau penjabat Gubernur Banten," ujar Hudaya balik bertanya kepada Koran Jakarta, Jumat (20/1) .

Menurut Hudaya, jika yang dievaluasi adalah kinerja Penjabat Gubernur maka tidak perlu membawa serta puluhan pejabat eselon 2, karena sulit menilai objektivitas para pejabat eselon 2 yang diboyong Pj Gubernur ke kemendagri tersebut.

"Agak sulit menilai objektivitas mereka, mengingat mereka (para kepala OPD) menjadi bagian penting dalam kinerja Pj Gubernur. Saya khawatir teman-teman Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sulit membedakan mana yang sedang dievaluasi. Pj Gubernur atau Kepala OPD," kata Hudaya yang pernah menjabat sebagai JPT Pratama di berbagai OPD di Pemprov Banten tersebut.

Dikatakan, jika kehadiran para kepala OPD menjadi lebih kepada penilaian kinerja Pj Gubernur, maka hirarki kehadirannya sangat bergantung kepentingan Pj Gubernur dan sudah pasti Kepala OPD akan mem-back up.

"Lain soal jika yang dinilainya itu adalah kinerja OPD, maka dengan pasti akan muncul kemungkinan kinerja OPD, apakah ada yang terganjal oleh prilaku Pj Gubernur atau tidak. Apakah kinerja OPD berjalan tetapi karena kepentingan perilaku politisnya. Ukurannya seberapa baik pandangan objektif para kepala OPD," tutur Hudaya.

Sementara itu, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Soemarsono juga heran dengan diboyongnya puluhan kepala OPD ke Kemendagri dalam rangka evaluasi kinerja Pj Gubernur triwulan kedua.

"Evaluasi terhadap kinerja Pj Gubernur cukup berdasarkan Dokumen Laporan Kinerja (Triwulan, Semester, dan Tahunan) atas pelaksanaan RPD (Rencana Pembangunan Darerah). Kemudian hasil Pemantauan Tim (lintas komponen) Kemendagri dibawah Inspektorat Jenderal Kemendagri yang dilaksanakan secara "ongoing process" selama masa jabatan serta berbagai masukan lain sebagai bahan pertimbangan, termasuk masukan dari DPRD Provinsi Banten bila ada," terang Soni.

Menurut mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini, evaluasi pelaksanaan tugas Pj Gubernur dari provinsi manapun tidak perlu menghadirkan Pj Gubernur apalagi seluruh pejabat eselon duanya ke Kemendagri.

Soni mengatakan, sah-sah saja Pj Gubernur memboyong seluruh kepala OPD ke Kemendagri jika ada kasus khusus yang memerlukan klarifikasi. Sebab, kalau menghadirkan seluruh pejabat eselon 2 ke pusat untuk evaluasi Pj Gubernur dikawatirkan obyektivitas dan eksesnya.

"Menurut saya, di era demokratisasi di segala bidang saat ini, mempertimbangkan suara DPRD Provinsi menjadi yang terpenting, untuk mengetahui respon rakyat melalui para wakilnya terhadap kepemimpinan Pj Gubernur," kata Soni.

Ia menyarankan, ke depan perlu diatur dalan sistem standard untuk evaluasi Pj Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota) melalui DPRD setempat. Hal ini mengingat lama masa jabatan Pj kepala daerah, memenuhi asas demokrasi, dan kursi Kepala Daerah yang diduduki seorang Pj kepala daerah oleh pejabat struktural PNS adalah jabatan politik.

"Dalam konstruksi semacam ini, DPRD jangan hanya diposisikan sebagai penonton saja. Ini pemikiran saya sebagai bahan masukan, bebas untuk setuju atau menolak," tandasnya.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang dikonfirmasi terkait alasan mengajak serta puluhan pejabat eselon 2 dalam rangka evaluasi kinerja penjabat gubernur pada triwulan kedua belum memberikan klarifikasi.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp hingga berita ini ditulis belum merespon (*)

Redaktur: Sriyono

Penulis: Berbagai Sumber

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.