FIFA Jatuhkan Sanksi ke Tiga Negara Peserta Piala Dunia 2022
Kamis, 08 Des 2022, 10:45 WIBFederasi Sepak Bola Internasional (FIFA) pada Rabu (7/12) menjatuhkan sanksi kepada Kroasia di Piala Dunia 2022. Ini merupakan imbas dari nyanyian para fan Kroasia yang berbau xenofobia, kebencian terhadap orang dari negara lain, yang ditujukan kepada kiper Kanada Milan Borjan.
"Federasi Sepak Bola Kroasia diharuskan membayar denda sebesar 5 ribu franc atau sekira Rp830 juta terkait tingkah suporter Kroasia selama pertandingan FIFA Piala Dunia antara Kroasia v Kanada pada 27 November," demikian pernyataan FIFA dikutip dari AFP, Kamis (8/12).
Selama pertandingan yang berlangsung di Doha itu, para fan Kroasia secara verbal menyerang Borjan, keturunan etnik Serbia, yang lahir di Kroasia tapi meninggalkan negara itu ketika masih anak-anak.
Mereka juga membentangkan spanduk, salah satunya yang mengacu ke operasi militer 1995 yang mengakhiri perang kemerdekaan Kroasia. Selama dan setelah operasi tersebut lebih dari 200 ribu warga etnik Serbia meninggalkan negara tersebut, termasuk keluarga Borjan.
Hukuman bagi Kroasia itu dijatuhkan 48 jam berselang setelah mereka mengamankan tiket menantang Brazil pada perempatfinal, Jumat (9/12) nanti.
Selain itu, FIFA juga menjatuhkan hukuman ke Federasi Sepak Bola Sebia dengan denda 20 ribu Swiss franc atau setara Rp332 juta. Ini menyusul bendera kontroversial yang menggambarkan Kosovo tergantung di ruang ganti pemain saat pertandingan mereka melawan Brazil.
Federasi Sepak Bola Kosovo (FFK) mengajukan komplain ke FIFA setelah foto yang menunjukkan bendera Serbia dengan peta yang termasuk wilayah Kosovo sebagai negara mereka dicap dengan slogan "tidak akan ada kata menyerah".
Kosovo, yang merupakan bekas provinsi Yugoslav dengan penduduk mayoritas Albania, menyatakan kemerdekaan dari Serbia pada 2008, namun Beograd menolak untuk mengakuinya.
Dalam kasus ketiga yang ditangani komisi disipliner FIFA, enam kartu kuning yang didapat Arab Saudi saat melawan Argentina dan Meksiko berakibat federasi negara tersebut mendapat dua sanksi, yang masing-masih berupa denda 15 ribu Swiss franc atau sekitar Rp250 juta.
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Rivaldi Dani Rahmadi
Berita Terkait:
-
Polri Bekukan Aktivitas di Kafe dan Money Changer Usai Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU.
-
Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pasean Pamekasan
-
Gianni Infantino Bungkam soal Krisis FIFA, Hadiri Pelantikan Presiden Kolombia di Tengah Ancaman Boikot Piala Dunia
-
Kemendukbangga: Tren Usia Menikah Semakin Matang
-
Sebanyak 19 Warga Mengalami Luka-luka Akibat Tabrakan Kereta
-
KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah pada OTT Bupati Langkat
-
Piala Dunia, Argentina Lawan Swiss Berlanjut ke Babak Tambahan Waktu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.