Aturan Baru Ojol Segera Terbit, Pemerintah Fokus Lindungi Pengemudi dan Kurir
Rabu, 19 Agu 2026, 14:28 WIBJakarta - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan aturan yang adil dan fokus pada proteksi pengemudi terkait dengan industri pengantaran barang yang terus berkembang di era digital.
Regulasi khusus pengemudi mitra pengantaran barang di era digital itu nantinya bakal menjadi kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
âSesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi,â ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria dalam keterangannya yang diterima dan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/8).
Pemerintah memastikan aturan tersebut nantinya fokus untuk memberi perlindungan dan hasil terbaik bagi pengemudi.
Dalam menyiapkan aturan ini, pemerintah memastikan platform digital dan mitra pengemudi ikut dilibatkan dalam pembahasannya.
Nezar mengatakan setelah pembahasan mendalam dilakukan bersama ekosistem terkait, nantinya aturan itu akan diterbitkan dalam bentuk keputusan menteri dan bakal dibahas lebih luas bersama pemangku kepentingan untuk menemukan titik keseimbangan yang optimal.
âKita akan melibatkan para stakeholder, terutama dari platform dan pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, paling optimal,â jelas Wamen Nezar.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR telah melakukan finalisasi pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) yang menyangkut angkutan ojek daring bersama kementerian dan lembaga terkait.
Regulasi tersebut mencakup layanan ojek daring untuk angkutan orang sekaligus pengantaran barang dan makanan.
âKami telah melakukan finalisasi, yang diatur bukan cuma untuk angkutan orang saja, tetapi juga angkutan barang dan makanan,â ujar Dasco.
Dalam pembagian kewenangan, tarif pengantaran barang dan makanan akan diatur Kemkomdigi, sedangkan tarif angkutan orang diatur Kementerian Perhubungan.
Adapun pelaku transportasi online akan diampu atau dinaungi Kementerian UMKM.
Dasco menambahkan setelah finalisasi, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online, organisasi terkait, dan aplikator sebelum Perpres diterbitkan.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.