Perpres Cadangan Pangan Legitimasi Impor

Sabtu, 29 Okt 2022, 07:21 WIB

JAKARTA - Pemerintah baru menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober lalu. Sayangnya, regulasi tersebut dinilai bias sehingga menimbulkan banyak tafsir.

Ekonom Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti memperingatkan Perpres itu dikhawatirkan membuka peluang meningkatnya impor pangan. Pada pasal 8 ayat 1 dan 3 Perpres itu memuat celah membesarnya impor pangan.

Ket. Foto: — Sumber: ISTIMEWA

Dia menambahkan pada ayat 1 dituliskan pengadaan CPP dari dalam negeri sebagai dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) tidak mencukupi untuk pemenuhan cadangan, menjaga stabilitas harga dalam negeri dan atau memenuhi kebutuhan pemerintah lainnya dapat dilakukan pengadaan CPP dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri.

Lalu pada ayat 3, lanjutnya, berbunyi pengadaan CPP dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

"Isinya multitafsir. Di implementasinya bisa saja memprioritaskan pengadaan pangan impor untuk menperkuat cadangan pangan dalam negeri," tegas Esther kepada Koran Jakarta, Jumat (28/10).

Esther menegaskan isi Perpres itu sudah tidak benar sebab mestinya pemenuhan cadangan pangan melalui swasembada, bukan justru melegitimasi keberlangsungan impor pangan. Apalagi pada 2021, nilai impor pangan meningkat drastis sebesar 20 juta ton dari 2008, dan diperkirakan meningkat tahun ini.

"Jangan sampai impor minded (beorientasi impor,red)," tukasnya.

Sementara itu, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto mengatakan pihaknya sudah menerima dan menyambut baik Perpres yang menjelaskan tentang penugasan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kepada Bulog ini.

Dalam Perpres ini ditetapkan beberapa jenis pangan pokok tertentu yang akan dikelola oleh Pemerintah dalam Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Terdapat 11 pangan pokok tertentu yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harganya.

"Tahap pertama penyelenggaraan CPP meliputi tiga jenis pangan pokok yakni beras, jagung, dan kedelai. Ketiga pangan pokok tersebut diserahkan kepada Bulog dalam penyelenggaraannya. Lalu, untuk penyelenggaraan CPP tahap berikutnya, akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional," kata Suyamto.

Jaminan Harga

Dia menambahkan Perpres 125 ini juga menjelaskan soal kebijakan dari hulu ke hilir dalam pengelolaan pangan mulai dari menjamin harga dan pasar bagi petani, menjaga ketersediaan pasokan bagi produsen berbahan baku pangan, penyimpanan sejumlah stok untuk cadangan dan penyaluran untuk pemanfaatan cadangan.

"Meski Perpres ini sudah menjelaskan penyelenggaraan CPP melalui pengadaan, pengelolaan dan penyalurannya, namun perlu ditindaklanjuti dengan peraturan-peraturan turunan untuk menjadi dasar operasional bagi penugasan kepada Bulog," tambah Suyamto.

Dengan telah diterbitkannya Perpres ini, lanjutnya, menjadi harapan besar bagi pengelolaan pangan pokok tertentu di tanah air untuk kesejahteraan petani sampai dengan konsumen.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.