Ditengah Pro dan Kontra, Mendikbudristek Buka Suara Perihal Madrasah dalam Kajian RUU Sisdiknas Seperti Ini
Rabu, 30 Mar 2022, 16:40 WIBMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (madrasah) akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas.
"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," ujar Menteri Nadiem dalam keterangan tertulisnya bersama dengan Menteri Agama, di Jakarta, Rabu.
Menteri Nadiem menekankan baik sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.
"Apa yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang," kata Menteri Nadiem.
Nantinya, penamaan secara spesifik seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bahwa Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas.
"RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap ekosistem pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas," kata Menag Yaqut.
Menag Yaqut meyakini dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibiltas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta didik Indonesia akan meningkat.
"Kualitas sistem pendidikan kita pun akan semakin membaik di masa depan," pungkas Menag.
- Mendikbud
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
- nadiem makarim
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)
- RUU Sisdiknas
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Zulfikar Ali Husen
Berita Terkait:
-
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kedua Kejagung terkait Kasus Korupsi Chromebook
-
Ada Pesta Rakyat di Monas, Arus Lalu Lintas Dialihkan, Ini Rute Alternatifnya!
-
Resentralisasi Guru Jadi Pembahasan Revisi UU Sisdiknas
-
BMKG: Waspadai Banjir Rob di Pesisir NTB pada 7-13 September
-
Pemkab Bangli Dorong Awig-Awig Desa Adat untuk Disiplinkan Pemilahan Sampah dari Sumber
-
Minat Jadi Dosen Menurun, DPR: Kesejahteraan Harus Dijamin dalam UU Sisdiknas!
-
Pemkab Biak bantu bibit sayuran warga OAP di kampung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.