Minat Jadi Dosen Menurun, DPR: Kesejahteraan Harus Dijamin dalam UU Sisdiknas!

Senin, 15 Des 2025, 09:55 WIB

DENPASAR - Negara harus memberikan perhatian serius terhadap isu menurunnya minat generasi muda menjadi dosen maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menyampaikan hal itu saat kunjungan kerja Komisi X ke Universitas Udayana, Bali, dalam rangka menghimpun aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Ket. Foto: Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, saat Kunjungan Kerja Reses Komisi X di Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Kamis (11/12/2025). — Sumber: DPR RI

Ia merespons pernyataan dari sejumlah peserta dialog yang menyebutkan bahwa profesi dosen dan PNS mulai tidak diminati. Menurutnya, hal tersebut bukan hanya persoalan tren, tetapi berakar pada masalah kesejahteraan.

“Kalau tadi ada pernyataan bahwa besok dosen itu sudah tidak diminati, besok PNS tidak diminati, itu mungkin pertama dilihat dari sisi pendapatan,” ujar MY Esti, dikutip dari media DPR RI, Kamis (11/12).

Ia menilai kondisi inflasi tidak diikuti dengan penyesuaian gaji yang memadai, khususnya bagi para PNS dan dosen sebagai tenaga pendidik. Akibatnya, secara perlahan profesi tersebut dinilai tidak lagi mampu memberikan kesejahteraan yang layak.

“Karena tingkat inflasi tidak diikuti dengan kenaikan gaji yang memadai, sehingga ada kecenderungan mereka semakin tidak sejahtera. Itu tantangan bagi kami, bagi negara,” tegas Legislator Dapil Provinsi DIY ini.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menekankan bahwa pembahasan RUU Sisdiknas tidak cukup hanya membahas kurikulum, struktur sistem pendidikan, atau tata kelola. Ia meminta agar aspek kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan menjadi poin utama yang harus dipertegas dalam regulasi baru nanti.

“Kalau persoalannya adalah soal kesejahteraan, maka penekanan dalam RUU Sisdiknas juga harus berbicara mengenai hal itu. Kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan harus menjadi prioritas,” jelasnya.

Ia menegaskan, tanpa jaminan kesejahteraan yang lebih baik, profesi dosen dan pendidik berpotensi semakin kehilangan peminat. Kondisi ini, menurutnya, akan berpengaruh langsung pada kualitas pendidikan nasional dalam jangka panjang.

“Kalau kita tidak pastikan mereka sejahtera, kemungkinan besar mereka tidak akan berkenan lagi menjadi dosen dan akan memilih jalur lain,” katanya.

Komisi X DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi ini dalam pembahasan RUU Sisdiknas bersama pemerintah. Menurutnya, negara wajib memastikan bahwa profesi pendidik tetap menjadi profesi terhormat dengan tingkat kesejahteraan yang memadai.

“Kami tidak ingin pendidikan kita berada dalam situasi krisis tenaga pengajar. Karena itu, kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan harus menjadi bagian dari solusi,” pungkasnya. 

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.