Resentralisasi Guru Jadi Pembahasan Revisi UU Sisdiknas
Jumat, 11 Apr 2025, 19:42 WIBJAKARTA - Resentralisasi guru jadi pembahasan revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, mengatakan, pembahasan tersebut muncul karena berbagai macam persoalan tata kelola guru seperti rekrutmen, pembinaan, dan distribusi.
"Nah, yang terkait dengan wacana untuk pengelolaan tata kelola guru oleh pemerintah pusat itu sebenarnya idenya tidak dari kami, tapi justru dari kementerian lain," ujar Mu'ti, dalam Halalbihalal bersama insan media, di Jakarta, Jumat (11/4).
Dia menyebut, pihaknya kerap mendapat pertanyaan mengenai tata kelola guru yang sebenarnya tidak menjadi kewenangan pemerintah pusat. Salah satunya mengenai pengangkatan guru untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya sering ditanya soal ini, misalnya, ini P3K kan nggak ada pengangkatan, ini kenapa begini, kenapa begitu, padahal itu kan bukan kami. Itu kan di dalam kewenangan pemerintah daerah," jelasnya.
Mu'ti mengungkapkan, rasio guru dan murid secara nasional sudah mencukupi. Hanya saja, masih ada sekolah yang kelebihan guru dan banyak sekolah yang kekurangan guru.
Dia melanjutkan, guru tidak bisa dipindahkan kecuali oleh yang punya otoritas. Adapun pihak yang bisa melakukan hal tersebut yaitu pemerintah daerah.
"Nah, ini yang memang ada wacana di tingkat pusat untuk guru itu dikelola langsung rekrutmen, pembinaan, dan penempatannya oleh pemerintah pusat," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengatakan, resentralisasi tata kelola guru sudah masuk di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Begitu juga dengan Revisi UU Sisdiknas.
"Undang-undang (Sisdiknas) dalam RPJP sudah masuk. Kemudian rencana revisi Undang-undang Pemerintahan Daerah itu juga sudah masuk ke Prolegnas 2025, jadi kemungkinan akan berjalan bersamaan," ucapnya.
- UU Sisdiknas
- RUU Sisdiknas
- Revisi UU Sisdiknas
- Abdul Mu'ti
- Mendikdasmen
- resentralisai guru
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Mendikdasmen Tekankan Perlunya Kuasai AI Dengan Kompetensi dan Keadaban Digital
-
Pemkab Bangli Dorong Awig-Awig Desa Adat untuk Disiplinkan Pemilahan Sampah dari Sumber
-
Mendikdasmen Telah Resmikan 48 Sekolah Penerima Revitalisasi di Medan
-
Damkar Kabupaten Bogor Padamkan Kebakaran Kios Plastik dan Warung Kelontong di Ciseeng
-
Sektor Ritel Jakarta Bertransformasi ke Era Experience-led Retail
-
KAI Commuter Izinkan Penumpang Buka Puasa di KRL Commuter Line, Pulang Ngantor Jadi Lebih Nyaman
-
Harga Gas Eropa Melonjak Naik 70 Persen Pasca Konflik Timur Tengah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.