Pemprov Bengkulu Kejar Revisi RTRW Kota untuk Lanjutkan Kawasan Industri

Jumat, 14 Agu 2026, 02:40 WIB

BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mendorong percepatan penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu, Kamis (13/8). 

Langkah hukum ini menjadi syarat mutlak yang harus dituntaskan sebelum proyek pembangunan kawasan industri dapat dilanjutkan demi menggaet investor dan mengantongi izin pemerintah pusat.

Ket. Foto: Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu R.A. Denni. — Sumber: ANTARA/Boyke Ledy Watra

“Ini kan sudah mereka lakukan pembahasan di tingkat Kota Bengkulu. Nah, kalau itu sudah jadi Perda RTRW nya, baru kita tindaklanjuti lagi,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu R.A. Denni di Bengkulu, Kamis.

Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mengawal dan berkoordinasi pihak terkait termasuk Pemerintah Kota Bengkulu agar revisi Perda RTRW tersebut segera dapat diselesaikan.

Denni mengatakan pengembangan kawasan industri masih belum dapat dimulai karena regulasi tata ruang wilayah yang lama Kota Bengkulu belum mendukung. Oleh sebab itu, penyelesaian revisi RTRW menjadi bagian penting sebelum pengembangan kawasan dapat dilanjutkan.

"Kalau ini belum selesai RTRW-nya, maka kita belum boleh (menata kawasan dan membangun). Ya, karena menyalahi (aturan) nanti," kata dia.

Menurut Denni Pemprov Bengkulu terus berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Bengkulu agar proses penyelesaian RTRW dapat segera dituntaskan.

Dia mengatakan pemerintah daerah sebelumnya menargetkan revisi RTRW Kota Bengkulu dapat selesai pada pertengahan 2026. Namun, prosesnya masih membutuhkan waktu sehingga target penyelesaian kembali diarahkan sebelum akhir tahun.

“Kita mengharapkan ya, sebelum habisnya 2026 RTRW kota dan revisinya itu sudah bisa selesai,” katanya.

Denni mengatakan setelah proses RTRW selesai, Pemprov Bengkulu dapat kembali menindaklanjuti pengembangan kawasan industri ke Pemerintah Pusat dan para pihak.

"Ya, kita kan sudah mengajukan kembali kepada Pemerintah Pusat. Ini kami sudah siap, lahan sudah siap, RTRW sudah masuk. Nah, tinggal bagaimana kita mengajak pihak ketiga (investor) nanti untuk berbuat (terlibat ikut mengakselerasi pengembangan kawasan industri),” ujarnya.

  • pemprov bengkulu
  • rtrw kota bengkulu
  • kawasan industri bengkulu
  • perda rtrw

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.