Aturan Baru, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Sebut Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
Jumat, 11 Feb 2022, 19:17 WIBMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan tersebut, dana JHT baru bisa dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan 56 tahun.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.
"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," kata Ida Fauziyah dalam beleid tersebut, dikutip Jumat, 11 Februari 2022.
Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. Misalnya, mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Adapun manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap. Sementara, manfaat JHT bagi peserta yang meningal dunia diberikan kepada ahli waris.
"Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun," ucapnya.
Sebagai informasi, pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan. Ini terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Rivaldi Dani Rahmadi
Berita Terkait:
-
Kemenperin Padukan Budaya dan Penguatan Industri saat Peringatan HUT ke-81 RI
-
Tak Lagi Terabaikan! Madiun Fasilitasi Anak Berkebutuhan Khusus Lewat Posyandu Disabilitas
-
Hotel di Tiga Provinsi Ini Paling Laris, BPS Ungkap Okupansi Tertinggi Juli
-
150 KK Miskin Ekstrem di Majene Terima Bantuan Pangan Bergizi dari Pemprov Sulbar.
-
Dituding Langgar Hak Cipta Besar-besaran, Anthropic Digugat Sony dan Warner Music
-
Gandeng TNI AL-AU, Polda Kalsel Siapkan Jurus Pamungkas Suntik Gambut Pakai Formula Khusus
-
Mulai Agustus, Lampung Punya Penerbangan Langsung ke Kuala Lumpur
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.