Gubernur Jabar Ridwan Kamil Dukung PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru
Jumat, 19 Nov 2021, 10:08 WIBBandung - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mendukung langkah pemerintah pusat kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia sebagai upaya mencegahlonjakan kasus COVID-19 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Pemprov Jabar akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat, sehingga momentum angka kasus yang sedang landai bisa terus dipertahankan. Jika itu keputusan dari pemerintah pusat saya kira kita akan menyesuaikan sehingga jumlah kerumunan, jumlah kegiatan selama libur akhir tahun itu bisa kita kendalikan lebih baik," kata Ridwan Kamil dalam siaran persnyadi Bandung, Jumat.
Menurut Ridwan Kamil, pandemi COVID-19 masih belum berakhir. Meski saat ini, angka kasus dan keterisian tempat tidur di rumah sakit (Bed Occupancy Rate/BOR) sudah mulai melandai.
"Yang penting COVID yang sekarang sudah turun dan harus terus kita pertahankan. Jangan sampai kita euforia sehingga naik lagi di akhir tahun," kata dia.
Namun seluruh pihak harus tetap waspada dan disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes). Karena menurutnya, dalam mengendalikan COVID-19 tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja.
"PandemiCOVID-19 mengajarkan tidak bisa hanya dikendalikan oleh satu daerah, tapi harus lintas daerah dan bersama-sama," ujar Ridwan Kamil.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
DPRD Jabar Dukung Opsi Pemkot Bandung untuk Pengadaan Mesin Pengolah Sampah di Setiap Kelurahan
-
Suasana Sembahyang Hari Raya Galungan di Palangka Raya
-
Jadwal Kick-off Laga Persib Bandung Versus Arema Dimajukan Pukul 15.30 WIB, Ini Alasannya!
-
Program Kukar Siap Kerja Berhasil Serap Tenaga Kerja hingga 95 Persen
-
Inggris Menguji Drone Anti-Kapal Selam CAPSTONE
-
MPR RI Dukung Rumah Layak dan Keluarga Produktif Melalui BSPS
-
KPK Sita Emas dan Uang Asing Senilai Rp40,5 Miliar di Kasus Barang KW pada OTT Pejabat Bea Cukai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.