Pemda DIY Usul Libur Tahun Baru 26-31 Ditiadakan, Jangan Komentar Dulu Sebelum Simak Alasannya

Selasa, 26 Okt 2021, 13:29 WIB

YOGYAKARTA - Dengan alasa untuk mencegah gelombang ketiga Covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan agar liburan akhir tahun, yakni tanggal 26-31 Desember atau saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) ditiadakan.

"Kita kan usulkan ke pusat supaya hari libur panjang tidak terjadi karena libur panjang menyebabkan orang liburan padahal ada potensi gelombang ketiga," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, di Kepatihan Pemda DIY, Senin (25/10).

Ket. Foto: Pengamanan petugas di Pantai Parangtritis Bantul sekaligus memberikan masker untuk penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di objek wisata. — Sumber: ANTARA/Hery Sidik

Aji mengatakan pemerintah musti segera memikirkan masalah libur tahun baru ini besama-sama dengan pengusaha agar ada kekompakan keputusan.

Untuk kasus Yogyakarta, Aji menjelaskan, selama libur Nataru diprediksi akan banjir wisatawan hingga pemudik. Maka dari itu, Pemda DIY mengusulkan libur Nataru tahun ini dihapus.

Selain itu, Aji mengatakan Pemda DIY sudah menyiapkan strategi mencegah gelombang ketiga saat Nataru, misalnya menerapkan lalu lintas ganjil genap.

"Perhubungan untuk mengatur ganjil genap dan lain-lain. Lalu penggunaan tes antigen dan PCR diefektifkan, tempat-tempat wisata juga harus patuh," katanya.

Lebih lanjut, soal prediksi gelombang ketiga Covid-19, Aji mengatakan bahwa masyarakat jangan sampai abai saat berkunjung di suatu tempat.

"Kalau di situ diizinkan hanya 70 persen, ya, harus dipatuhi kita terjunkan lebih luas lagi petugas," tutup Aji.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.