Pemprov Banten Luncurkan Paket Bebas Denda Pajak

Rabu, 18 Agu 2021, 06:40 WIB

SERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten meluncurkan program bebas denda pajak kendaraan dan juga diskon dalam bentuk paket kebijakan kemerdekaan dalam rangka menyambut HUT ke-76 Republik Indonesia, serta menumbuhkan kesadaran membayar pajak.

Kepala Bapenda Banten Opar Sohari mengatakan, program bebas denda pajak kendaraan bermotor dan juga potongan pajak tersebut berlaku mulai 16 Agustus 2021 sampai Desember 2021.

Ket. Foto: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari — Sumber: Antara/Mulyana

"Dasar dari kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional dan juga Pergub Banten Nomor 32 Tahun 2021 terkait bebas denda pajak kendaraan," kata Opar Sohari di Serang, kemarin.

Ia mengatakan adapun beberapa paket kebijakan bebas denda pajak tersebut di antaranya bagi warga Banten yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun pajak 2016 dan 2017, maka pokok pajak PKB-nya dihapus.

"Kecuali kendaraan yang dipindah ke luar Banten atau cabut berkas, tidak ada penghapusan pokok pajak," kata Opar.

Selain itu, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, kecuali keluar Banten. Kemudian pengurangan pokok PKB khusus kendaraan yang daftar ulang untuk periode pajak bulan Oktober 2021, bagi yang dibayarkan pada bulan Agustus dan September ada potongan pajak sebesar 2 persen.

"Selanjutnya masa pajak kendaraan yang jatuh tempo pada November 2021, kemudian dibayar pada Agustus dan September 2021 maka ada potongan 4 persen," kata Opar.

Kemudian, kata dia, kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya pada bulan Desember 2021 yang dibayarkan pada Agustus dan September 2021 ada potongan 6 persen. "Nah untuk pajak yang jatuh tempo Januari 2022 namun dibayarkan pada Agustus dan September 2021, ada diskon10 persen," kata Opar.

Bea Balik Nama

Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Banten Budi Budiman menambahkan ada juga program penghapusan bea balik nama kepemilikan ke dua dan seterusnya serta pemotongan BBNKB kendaraan baru 10 persen, khususnya yang kepemilikan kendaraan tersebut berbadan hukum. "Contohnya kendaraan-kendaraan perusahaan, itu ada potongan BBNKB 10 persen," katanya.

Menurut Budi, dari tujuh kebijakan insentif daerah tersebut enam kebijakan di antaranya dikeluarkan oleh Gubernur Banten melalui Pergub 32 Tahun 2021 dan satu kebijakan dari PT Jasa Raharja berupa bebas denda SWDKLLJ.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Naik Rp80.000 Menjadi Rp2,725 Juta/Gr pada Kamis

Bantu Korban Gempa NTT, PMI DKI Jakarta Kirim Tim Medis ke Wilayah Terdampak

HUT ke-81 Jawa Barat, Sejarah Berdirinya Jabar Dibacakan dengan Lima Dialek Sunda.

Disperindag Kabupaten Lebak: Pasokan Melimpah, Harga Komoditas Cabai dan Bawang Turun 

Harga Cabai Rawit Rp52.750/Kg, Telur Ayam Rp22.650/Kg

Cegah Tawuran, Pemkot Jaksel Ngajak "Ngopi Cetar" di Kantor Wali Kotaa

Emas Antam Makin Mahal! Harga Hari Ini Meroket Rp80.000 per Gram Jadi Rp2,725 Juta/Gram

Harga Cabai Rawit Tembus Rp52.750/Kg, Telur Ayam Rp22.650: Cek Harga Pangan Terbaru!

Menhub Tegaskan Pembenahan Menyeluruh Keselamatan Pelayaran

Pangeran Harry dan Meghan akan Pindah Lagi ke Inggris

Jangan Sampai Terlewat! SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini

Misteri Tiga Nelayan Hilang di Pantai Paseban, Tim SAR Jember Perluas Pencarian

Gerakan RAMAH Kembangkan Nilai Ekonomi Sampah Plastik di Kota Bima

Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Dari Anjing Robot hingga Robot Pembantu, Tiongkok Pamerkan Ambisi Robotikanya di Konferensi Dunia

Mengagetkan! Ada Apa Tiba-tiba Trump Ingin Bertemu Pemimpin Korut Sebelum Akhir Tahun

Pemerintah Kota Makassar Bangun Jalan yang Puluhan Tahun Sulit Diakses Warga

Andrea Bocelli Siap Gelar Konser "Romanza 30th Anniversary World Tour" di Indonesia

QRIS Makin Diminati! BI Sulut Catat Transaksi Capai Rp3,85 Triliun

Kepala Intelijen Ekuador dan 5 Warga Amerika Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Kenya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.