Mongolia Larang Anak di Bawah 18 Tahun Pakai Sepeda Listrik

Kamis, 02 Jul 2026, 17:11 WIB

ULAN BATOR - Amendemen terhadap Undang-Undang (UU) Keselamatan Lalu Lintas Jalan Mongolia yang melarang anak-anak di bawah usia 18 tahun mengendarai moped, skuter listrik, sepeda listrik, motor listrik off-road, dan kendaraan listrik ringan sejenis lainnya mulai berlaku pada Rabu (1/7).

Berdasarkan UU yang telah direvisi tersebut, jika seorang anak di bawah umur kedapatan mengendarai moped, termasuk skuter listrik, sepeda listrik, atau kendaraan lain dengan spesifikasi serupa, tanggung jawab hukum akan dibebankan kepada orang tua atau wali sah anak tersebut, serta perusahaan atau individu yang bertanggung jawab atas penyediaan atau penyewaan kendaraan tersebut.

Ket. Foto: — Sumber: UNICEF

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan skuter listrik, sepeda listrik, dan sepeda motor listrik off-road telah meningkat empat hingga lima kali lipat selama dua tahun terakhir, mendorong pemberlakuan peraturan yang lebih ketat, menurut Kementerian Jalan dan Transportasi Mongolia.

Pada 2024, total 532 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan skuter listrik, moped, sepeda listrik, dan sepeda motor listrik off-road tercatat di seluruh negara itu, menimbulkan tiga korban jiwa, menurut kementerian tersebut. Otoritas setempat menyatakan bahwa 95 persen dari kecelakaan itu terjadi ketika pengendara tidak mengenakan helm atau perlengkapan pelindung lainnya.

Menurut Pusat Traumatologi dan Ortopedi Nasional Mongolia, tercatat 754 korban luka-luka yang berkaitan dengan moped, skuter listrik, sepeda listrik, dan sepeda motor listrik off-road selama lima bulan pertama tahun ini. Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Deri Henriawan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.