Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disidang

Rabu, 04 Agu 2021, 07:15 WIB

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. "Sidang digelar secara tertutup," kata Anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris di Jakarta, Selasa (3/8).

Sidangdigelar berdasarkan laporan pada 8 Juni 2021 oleh dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko. "Sesuai Peraturan Dewas Nomor 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan, dilakukan secara terbuka," tambah Syamsuddin. Dalam laporannya, Novel, Rizka, dan Sujanarko menduga Lili melakukan pelanggaran etik terkait penanganan penyidikan kasus Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Ket. Foto: Anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris — Sumber: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Lili diduga melanggar prinsip integritas yang ada pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Aturan tersebut berbunyi, "Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung."

Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPKuntuk menekan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial,guna menyelesaikan urusan kepegawaian adik iparnya bernama Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum, Tirta Kualo Tanjungbalai.

Dalam sidang 26 Juli 2021 untuk terdakwa M Syahrial, mantan penyidik KPK, S Robinson Pattuju, menyebut bahwa M Syahrial pernah ditelepon Lili Pintauli terkait perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Robin mengatakan, pada awal terdakwa, Syahrial menyampaikan baru saja ditelepon oleh Lili yang menanyakan, "Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih. "Itu bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu," ungkap Robin dalam sidang pada 26 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Medan.

Menurut Robin, Syahrial pun minta bantuan Lili. Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Lili. Katanya, "Bantulah, Bu. "Setelah itu, Lili menyampaikan, "Ya udah ketemu dengan orang saya di Medan. Namanya Fahri Aceh," cerita Robin menirukan Lili.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara, Haryo Brono

Berita Terbaru

Bobby Nasution Wujudkan Pembangunan Gedung Permanen SMPN 4 Sitolu Ori Nias Utara

Drama Penalti! Persebaya Tumbangkan Persib, Sabet Gelar Juara Piala Presiden 2026

Luksemburg Bersuara: Jangan Jadikan Schengen Sebagai Alat Politik

Petaka Cabai Jalapeno, Wabah Salmonella Merebak Luas di AS

Korea Selatan Jadi Pelopor, Legalkan Hak Cipta untuk Karya Musik AI

Alonso Sambut Haru Kembalinya Mudryk, Chelsea Takluk 0-1 dari Juventus di Hong Kong

Apresiasi Nasabah Setia, BRI RO 7 Jakarta 2 Serahkan Hadiah Umrah Program BRImo 2026

Review 'One Night Only': Romansa Komedi Seks Tanpa Adegan Seks, Menawan Tapi Gagal Satukan Cinta dan Distopia

Heboh Rumor The Batman Part II & Part III Syuting Back-to-Back, Ini Fakta di Balik Rumornya

Rybakina, Pegula, dan Gauff Melaju ke Babak Ketiga WTA Toronto

Kejar Rafale F5 Berkemampuan Rudal Hipersonik Nuklir dan Drone Tempur Masa Depan, Prancis akan Hadapi Kekurangan Jet Tempur hingga 2033

Pertandingan Pramusim: Arteta Puas Meski Arsenal Dipermalukan Betis

Russia Sebut Pasukan Polandia Ikut Bertempur di Garis Depan Ukraina, Dugaan Keterlibatan NATO Menguat

Ukraina Sebut Ada 16.000 Relawan Asing dari 72 Negara di Garis Depan Perang, Amerika Latin Terbesar

Pertandingan Pramusim: Nkunku Selamatkan AC Milan dari Kekalahan, Derby Milan di Perth Berakhir Imbang

Infantino Dapat Dukungan Penuh FIFA, Minta Maaf atas Kontroversi Rencana Privatisasi Piala Dunia

Tiongkok Uji Penetrasi Ketinggian Rendah Helikopter Serang Z-10 untuk Terobos Pertahanan Musuh, Skenario Invasi Taiwan?

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.