• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Apa Saja Yang Perlu Diketa...

Apa Saja Yang Perlu Diketahui Tentang PPKM Darurat Jawa-Bali

Senin, 05 Jul 2021, 06:20 WIB

Pertanyaan:

Bu Rossa, saya mendengar berita tentang diberlakukannya PPKM darurat karena lonjakan angka kasus harian Covid-19 di negara kita. Mohon penjelasannya, apa saja aturan-aturan baru yang diterapkan dalam kebijakan ini?

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

Jawaban:

Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan pemberlakuan "PPKM darurat" untuk menekan tingginya peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir. Dilansir dari sejumlah sumber media online, berikut ini hal-hal yang perlu diketahui mengenai PPKM darurat.

Menindaklanjuti lonjakan kasus Covid di Tanah Air, Presiden Joko Widodo mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan dan menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Berikut ini aturan yang akan diterapkan selama dua pekan tersebut:

1. Pada sektor nonesensial akan menerapkan 100 persen bekerja dari rumah (work from home/WFH),

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring (online),

3. Sektor esensial akan diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal masih diperbolehkan 100 persen maksimal staf WFO dengan penerapan protokol kesehatan ketat,

a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan akan ditutup total,

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima layanan pengiriman atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in),

6. Selama dua pekan ini, pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,

7. Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah akan ditutup sementara,

8. Kegiatan di fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara,

9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara,

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,

11. Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang,

12. Para pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya,

13. Penggunaan masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Sangat tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker,

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan sebagaimana mestinya.

Bisa dikatakan bahwa kondisi akan mirip seperti yang pernah diterapkan pada tahun sebelumnya. Meski kasus Covid-19 mulai mengkhawatirkan, kita tidak perlu panik, tetap tenang, memperbanyak ibadah dan berdoa, serta menjaga kondisi tubuh selama menjalani masa PPKM Darurat. Tetap terapkan pola hidup sehat demi menjaga kesehatan fisik dan mental. Semoga kita semua selamat dari pandemi Covid-19 ini. Amin.

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.