Lahan Rakyat Jadi 29 Persen
- Hutan
- Lahan
- Pengelolaan Lingkungan
- Lahan warga
JAKARTA - Dalam perizinan pengelolaan hutan, jatah rakyat dinaikkan dari 4 menjadi 29 persen. Demikian

Ket. Kondisi hutan yang ditebang untuk lahan perkebunan di kawasan gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, Selasa (1/6/2021).
Doc: ANTARA FOTO/Rahmad/aww
disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, dalam serial webinar "60 Tahun Presiden Joko Widodo", di Jakarta, Senin (28/6).
Menurut Siti, kenaikan jatah rakyat tersebut ada dalam UU Cipta Kerja. "Dulu jatah masyarakat hanya 4 persen. Pengusaha 94 persen. Sekarang rakyat 29 dan pengusaha 71 persen," jelas Siti.
Menurutnya, sektor kehutanan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 merupakan rangkuman upaya pemerintah selama era pemerintahan Presiden Joko Widodo. UU Cipta Kerja juga menjadi penanda perubahan-perubahan dalam sistem pengelolaan hutan yang berpihak kepada masyarakat.
"Undang-Undang Cipta Kerja memberi penegasan nyata akan kebijakan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat baik alokasi penggunaan maupun pemanfaatan hutan," ujar Siti.
Dia menjelaskan, UU Cipta Kerja menjadi jalan keluar bagi berbagai kebutuhan baik dalam penggunaan lahan maupun pencegahan dan penanganan konflik-konflik sektor kehutanan. UU ini juga menegaskan posisi izin sebagai instrumen pengawasan pengelolaan lahan yang berimplikasi pada mitigasi perubahan iklim.
"Kontribusi pemegang izin usaha dalam mitigasi perubahan iklim dapat dilakukan melalui kegiatan yang mengurangi emisi serta meningkatkan serapan karbon dan atau konservasi cadangan karbon," jelasnya.
Anda mungkin tertarik:
Lapangan Kerja
Lebih jauh, Siti menerangkan esensi dari UU Cipta Kerja sebagai upaya transformasi ekonomi sehingga mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat termasuk di sektor kehutanan. Bobot dalam UU tersebut adalah kesederhanaan prosedur dan mengatasi hambatan birokrasi.
Dia menambahkan penyelenggaraan kehutanan beserta regulasi turunannya memungkinkan para pelaku kegiatan dan usaha mengembangkan multi usaha kehutanan. Jadi, tidak semata bagi pebisnis, tapi juga termasuk kegiatan-kegiatan masyarakat.
"Pemanfaatan jasa lingkungan dalam model-model usaha kehutanan dapat menjadi bagian juga dari aksi mitigasi perubbahan iklim dari sektor kehutanan berbasis lahan," ucapnya.
Siti menekankan komitmen pemerintah dalam memberikan proporsi perizinan pengelolaan kawasan hutan yang lebih berpihak kepada masyarakat. Dia mengulangi, ada peningkatan proporsi perizinan atas pengelolaan 43 juta area kawasan hutan.
Di mana sejak tahun 1980-an proporsinya 96 persen bagi korporat dan hanya 4 persen bagi masyarakat. Kini, proporsinya 29 persen untuk rakyat dan 71 persen korporat.
"Pada tahun 2020, capaian area perizinan bagi masyarakat saat ini 13,1 persen naik dari angka 4 persen," jelasnya.
Siti menerangkan, langkah pemerintah untuk lebih berpihak kepada rakyat termasuk dalam pengelolaan kawasan hutan. Saat ini, area hutan ditata dengan pemanfaatan hutan sosial seluas 12,7 juta hektare. Kemudian, pencadangan kawasan hutan untuk tanah reforma agraria 4,1 juta hektare dan pengendalian perizinan korporat.
"Program kehutanan sosial menjadi penanda baru era Presiden Joko Widodo membangun kesejahteraan masyarakat. Tidak sekadar pemberdayaan masyarakat sebagai pekerja, tapi kapasitas sebagai pelaku usaha," tandasnya.