Bantul Larang Mudik
Selasa, 04 Mei 2021, 15:51 WIBBANTUL -Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerbitkan Surat Edaran tentang larangan mudik bagi seluruh warga Bantul baik aparatur sipil negara maupun swasta sebagai upaya pengendalian penyebaran penularan Covid-19 selama Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Pada hari ini saya telah menandatangani Surat Edaran Larangan Mudik dan penegakan protokol kesehatan," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat Rapat Forkompinda Persiapan Idul Fitri di Bantul, Selasa.
Menurut dia, edaran tersebut mempedomani dan mengacu atau mendasarkan pada Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik hari raya Idul Fitri, dan upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Juga mendasarkan pada Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.
"Beberapapoin penting di dalam SE ini akan segara dikirimkan ke seluruh kecamatan dan kelurahan untuk dikoordinasikan dengan dukuh dan ketua rukun tetangga agar disosialisasikan kepada masyarakat," katanya.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Perlu Antisipasi Dini Risiko Stagflasi Global
-
Serat Palilah Diserahkan, Warga Pedak Baru Bantul Dapat Kepastian Tinggal
-
IPN Gandeng Unhas dan Perusahaan Tiongkok, Targetkan Produksi Padi 12 Ton per Hektare
-
Bantul Perkuat Koperasi Merah Putih Lewat Kebijakan dan Sistem Digital
-
Kementan Gandeng Petani dan Pemda Stabilkan Pasokan Bawang Merah Menjelang Idul Adha
-
Berpotensi Melemah Lanjutan, 11 Mei 2026
-
Efisiensi Jadi Kunci, Bos PHE Buka-bukaan Strategi Investasi Migas di Tengah Geopolitik Panas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.