- Home
-
- Megapolitan
-
- Korona di Tangerang Melamb...
Korona di Tangerang Melambat
Rabu, 21 Apr 2021, 06:35 WIBTANGERANG - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan pertumbuhan Covid di KotaTangerang dari hari ke hari terus melambat.
"Rata-rata pertumbuhan kasus positif Covid-19 di Kota Tangerang belakangan ini hanya sekira 20 orang per hari," ujarnya, saat meresmikan Polsek Pinang, Tangerang, Senin (20/4).
Arie menjelaskan, dulu kasus Covid-19 sampai 60 orang lebih per hari pas awal-awal Januari dulu. Sekarang sudah 20-an perhari.
Penekanan angka positif Covid-19 di KotaTangerang karena adanya kerja sama antara Pemerintah KotaTangerang TNI, dan Polri.
"Tentu saja semua ini bukan kerja sendiri tapi kerja sama dengan pihak TNI Polri yang mana terus menegakan protokol kesehatan ke masyarakat," kata Arief.
Arief berterimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi untuk penegakan prokes.
Penerapan Prokes
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten TangerangProvinsi Banten mengingatkan seluruh pedagang takjil dan layanan sejenisnya serta para pembeli untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.
"Kepada masyarakat yang ingin berdagang takjil saat bulan puasa ini, harus menerapkan prokesdengan ketat. Karena saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi usai memberikan edukasi kepada pedagang di kawasan Perum Sudirman Indah Tigaraksa Tangerang, Selasa (20/4).
Sesuai ketentuan yang ada, menurut dia, para pedagang takjil tersebut diizinkan berjualan selama bulan Ramadhan dengan syarat harus membatasi jumlah pengunjung, guna mencegah terjadinya kerumunan.
"Ini sudah kegiatan tahunan, selama itu tidak melanggar ketertiban umum, tidak melanggar Perda dan berjualan ditempat yang diperbolehkan. Maka tidak jadi masalah tetapi tetap patuhi prokes," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan inspeksi secara rutin untuk memastikan penerapan protokol kesehatan itu benar-benar diterapkan secara ketat oleh para pedagang.
Kemudian, apabila nantinya pedagang dan pengunjung di temukan melanggar aturan. Maka pihaknya akan memberikan sanksi secara tegas, baik itu sanksi sosial hingga denda.
"Kami berharap seluruh jajaran masyarakat sama-sama menjaga protokol kesehatan dan tidak berkerumun melebihi batas waktu yang ditentukan," ujarnya.
Penyekatan Tingkat RT
Sementara itu, Satgas Covid-19 tingkat RW/RT di Kelurahan Tigaraksa, M Ahmad Susetio menyebutkan bahwa selama ini pihaknya melakukan penyekatan kepada masyarakat yang datang dari luar wilayahnya demi mengindari terjadinya kerumunan dan penularan virus korona.
"Untuk warga yang dari luar Perum Sudirman Indah, tidak diperbolehkan untuk berjualan di lokasi dalam dan yang di perbolehkan untuk berjualan hanya warga dari sekita saja yang telah di berikan sejenis kartu tanda pengenal," katanya.
Ia mengungkapkan, sebagian pedagang takjil yang berjualan di lingkungannya itu diberikan edukasi terkait protokol kesehatan, seperti di wajibkan untuk memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat pencucian tangan.
"Satgas Covid RT/RW Tigaraksa selalu memberikan edukasi protokol kesehatan kepada warga demi mengatisipasi pencegahan Covid-19 di wilayah Perum Sudirman," kata Ahmad.
- tangerang
- Satgas Covid-19
- Arief R Wismansyah
- Pandemi Covid-19
- Prokes
- Satpol PP Kabupaten Tangerang
- Wali Kota Tangerang
Redaktur: M Husen Hamidy
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
HET MINYAKITA Tetap Rp15.700 per Liter, Mendag Kebut Distribusi Lewat Bulog dan ID FOOD
-
Ahli Sebut Protein Penting untuk Energi dan Kekuatan Harian
-
Simulasi Pengamanan Mako Digelar, Polda Bali Perkuat Kesiapan Hadapi Ancaman
-
Pendekatan Terintegrasi Jadi Kunci Peningkatan Kualitas Layanan Ortopedi Nasional
-
Taktik Timnas Indonesia Racikan Herdman Diuji saat Kontra St. Kitts & Nevis di FIFA Series
-
Aston Villa Terinspirasi Kejayaan Masa Lalu demi Misi Juara Liga Europa
-
Ratusan Wanita dan Anak-anak yang Diculik Kelompok Boko Haram Dibebaskan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.