Koran-jakarta.com || Senin, 27 Apr 2020, 06:00 WIB

UU Sisdiknas Perlu Dievaluasi

JAKARTA - Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) perlu dievaluasi. Rencana evaluasi regulasi Sisdiknas tersebut sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. Dengan adanya revisi UU Sisdiknas ini diharapkan dapat berkontribusi pada kemajuan pendidikan nasional.

UU Sisdiknas Perlu Dievaluasi

Ket.

Doc: istimewa UU Sisdiknas Perlu Dievaluasi

"Revisi bisa menjadikan UU tersebut sebagai payung hukum kebijakan utama Kemendikbut periode ini yaitu merdeka belajar. Selama ini kan merdeka belajar belum ada payung hukum kebijakannya," kata Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, dalam acara diskusi pendidikan, di Jakarta, Minggu (26/4). Selain regulasi, pihaknya dalam waktu dekat akan membahas terkait cetak biru pendidikan. Huda menilai cetak biru pendidikan dapat membuat kebijakan-kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini tidak akan berjalan parsial. Menurut Huda, peningkatan kualitas sektor pendidikan harus terus diupayakan untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul di masa mendatang. Kemendikbud dan DPR tengah mendorong proses evaluasi sehingga terjadi peningkatan kualitas pendidikan.

"Kami terus koordinasi untuk mengevaluasi kebijakan dan regulasi yang ada. Kalau tidak, makin jauh harapan peningkatan kualitas pendidikan kita," ujar Huda.

Arah Pendidikan

Menurut Huda, ada dua arah pendidikan yang perlu dicari skemanya yaitu terkait penguatan pendidikan karakter dan pendidikan vokasi. Keduanya tidak bisa dipisahkan, tapi harus dicari titik temunya agar keduanya bisa berjalan. Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriwan Salim mengatakan pembahasan UU Sisdiknas dan cetak biru pendidikan harus melibatkan pihak organisasi profesi di bidang pendidikan. Ia memastikan pihaknya akan mengikuti perkembangan atas rencana tersebut. Pada kesempatan tersebut, Huda mengatakan pihaknya dan Kemendikbud tengah mengevaluasi kebijakan pendidikan terutama dalam penganggaran dana pendidikan.

ruf/N-3

Tim Redaksi:
M
M

Like, Comment, or Share:

Tulisan Lainnya dari Muhamad Ma'rup

Artikel Terkait