Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ratusan Kios di Harco Mangga Dua Langgar PSBB

KORAN-JAKARTA.COM | Sabtu, 25 Apr 2020, 03:00 WIB
iklan kopi jjroyal sidebar

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sawah Besar menggelar razia di kawasan pertokoan untuk menutup toko-toko yang bukan termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Hari ini kita memberikan teguran tertulis kepada pelaku usaha yang berada di luar 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub DKI 33/2020," kata Kepala Seksi PPNS Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra, dalam razia itu, Jumat (24/4).

Ratusan Kios di Harco Mangga Dua Langgar PSBB Doc: KORAN JAKARTA/JOHN ABIMANYU

Ket. SEGEL KIOS I Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Sawah Besar menyegel sejumlah toko di kawasan Ruko 117, di Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (24/4).

Hasilnya, sebanyak 124 kios di dalam Plaza Harco Mangga Dua dan 28 ruko di dalam kawasan kompleks Harco Mangga Dua yang menjalankan usaha di luar 11 sektor pengecualian PSBB mendapatkan teguran tertulis dari Satpol PP Jakarta Pusat.

Selain razia di kawasan Harco Mangga Dua, Satpol PP Sawah Besar juga menggelar razia di kompleks Ruko 117 di Jalan Pangeran Jayakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Di kompleks Ruko 117 itu didapatkan sebanyak tiga toko harus diberikan stempel segel sementara karena sebelumnya telah diimbau untuk tutup pada PSBB periode pertama, namun tetap buka pada PSBB periode kedua.

Ketiga ruko yang disegel tidak termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan. Ada yang bergerak di bidang usaha penyediaan besi dan konstruksi, penyedia suku cadang (sparepart) kendaraan dan jasa servis alat rumah tangga.

Pelanggaran paling banyak ditemukan dalam razia di kawasan Sawah Besar itu terdiri atas pelanggaran kategori jenis usaha tidak termasuk 11 sektor. Lalu, pegawai tidak melakukan physical distancingdan masih ada beberapa yang tidak mengenakan masker.

"Kita sudah berikan tindakan teguran tertulis. Jika masih dilanggar, tentu kita lakukan penyegelan sebagai tindakan lanjutan. Jika sudah disegel, tentu tidak bisa menjalankan aktivitas," kata Gatra.

Jon/ant/P-5

Like, Comment, or Share:

Tren Saat Ini
Realtime
Ads
Berita Terkait

PSIM Secara Total Sudah Mendatangkan 17 Pemain

Jumat, 11-Jul-2025 | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga PSIM Secara Total Sudah Men...

Kolaborasi Hijau! Danantara-Jepang Kunci Kerja Sama Strategis

Jumat, 11-Jul-2025 | Muchamad Ismail

Ekonomi Kolaborasi Hijau! Danantara...

APBD Perubahan Jakarta Rp91,8 Triliun. Banyak Sekali!

Jumat, 11-Jul-2025 | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan APBD Perubahan Jakarta Rp91...

Pemprov DKI Masih Kaji Pelaksanaan Car Free Night di Jakarta

Jumat, 11-Jul-2025 | Paundra Zakirulloh

Megapolitan Pemprov DKI Masih Kaji Pela...

Ternyata RI Bisa Bebas Tarif Trump 0%, Ini Syaratnya

Jumat, 11-Jul-2025 | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri Ternyata RI Bisa Bebas Tari...

Pemerintah Jepang Keluarkan Peringatkan Sengatan Panas

Jumat, 11-Jul-2025 | Deri Henriawan

Luar Negeri Pemerintah Jepang Keluarkan...

Rwanda Gelar Pameran Kopi dan Teh Afrika

Jumat, 11-Jul-2025 | Deri Henriawan

Luar Negeri Rwanda Gelar Pameran Kopi d...

Kanada Evakuasi Suku Terpencil Akibat Kebakaran Hutan

Jumat, 11-Jul-2025 | Deri Henriawan

Luar Negeri Kanada Evakuasi Suku Terpen...
Video Pilihan
Mentan Ajak Anak Muda Kelola Agribisnis Secara Modern dan Menguntungkan