Mafia Tanah Hambat Investasi
Kementerian ATR/BPN menilai persoalan sengketa tanah masih menjadi problem besar dalam proses investasi industri nasional.

Ket.
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Kementerian ATR/BPN menggandeng Polda Metro Jaya dan Polda Banten bersama memberantas para mafia tanah. Terbukti persoalan tanah menjadi kendala utama dalam investasi seperti yang terjadi di wilayah Provinsi Banten yakni PT Lotte Chemical Indonesia.
"Kita tetap tegas untuk memberantasan mafia tanah. Ini sangat penting, karena menjadi kendala investasi, sedangkan sekarang ini investasi sangat dibutuhkan untuk menggerakkan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, pajak serta penguatan produk lokal," ungkap Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, kepada media massa, di Jakarta, Jumat (11/10).
Sofyan Djalil mengaku kondisi perekonomian dunia sedang mendekati krisis akibat perang dagang antara AS dan Tiongkok. Indonesia tentunya akan menjadi salah satu incaran investasi yang hengkang dari kedua Negara tersebut.
"Kenapa mereka memilih ke Vietnam, misalnya karena kita dinilai banyak kendala seperti persoalan kepastian hukum dan penyediaan tanah."Contohnya seperti di wilayah Banten, lanjut Sofyan, PT Lotte Chemical Indonesia apabila berinvestasi di Indonesia menyerap pekerja banyak, devisa masuk, dan ekonomi bertumbuh. Perusahaan chemical ini berencana investasi 50 triliun rupiah, namun setelah proses investasi, tanah yang akan dipakainya diklaim warga dengan modal girik ilegal."Persoalan ini untungnya dapat diselesaikan oleh tim satgas mafia tanah dan diketahui kronologisnya. Perlu waktu untuk menyelesaikan dan ini mengganggu investasi," tegasnya.
Menurut Sofyan, modal pasar yang besar saja tidak cukup karena banyak kendala teknis investasi."Seperti di Vietnam tak ada mafia tanah, malah pemerintahnya menawarkan berapa luas tanah yang dibutuhkan, seperti Samsung. Jadi tanah itu semacam fasilitas."Untuk itu menghindari sengketa tanah, Sofyan Djalil mengatakan, tahun 2025 semua kepemilikan diharapkan sudah terdaftar secara digital. Kementerian ATR/BPN sekarang sudah memulai memaksimalkan layanan melalui digitalisasi, agar kurangi antrean, menghambat ruang mafia tanah, serta mencegah terjadinya sengketa. "Berpikir ke depan, bagaimana menjadi menyenangkan dan nyaman berinvestasi. Kita terus kejar, agar investasi segera hadir."
Ia menegaskan persoalan yang masuk kategori mafia tanah ini tidak banyak, namun mengganggu investasi. Tahun ini Kementerian ATR menagetkan penyelesaian terhadap 60 kasus menyangkut beberapa bidang tanah, dari 126 juta bidang tanah secara nasional. "Ini kecil kalau dilihat nasional, namun menghambat."
Anda mungkin tertarik:
Pemalsuan DokumenDir Reskrimum Polda Metro Jaya, Suyudi Ario Seto, mengatakan kegiatan Polda Metro Jaya di dalam antisipasi mafia pertanahan paling banyak kasus jual beli properti. Mereka sudah merupakan sindikat dan memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Ada yang berperan sebagai pembeli properti jadi-jadian, seolah memberikan DP kepada penjual. Pemilihan tempat transaksi yang menyakinkan seperti di ruang kantor Notaris/PPAT dengan plang khusus di depan kantor.
"Penjual diminta memberikan sertifikatnya seolah mau di cek ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Namun bukan dicek, tetapi sertifikat itu digandakan. Sertifikat palsunya diberikan kepada penjual, namun tidak disadari. Sedangkan sertifikat aslinya, diproses untuk mendapatkan pinjaman perbankan. Tak hanya itu, mereka berkomplot juga memalsukan KTP, KK, dan sebagainya. Ada empat komplotan di wilayah Polda Metro dengan nilai transaksi sekitar 300 miliar rupiah," tuturnya.suh/E-12