Presiden Diminta Bersikap soal Caleg Mantan Koruptor
Selasa, 18 Sep 2018, 04:12 WIBJAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo diminta bersikap atas keputusan Mahkamah Agung yang meloloskan calon legislatif (Caleg) mantan koruptor. Presiden diminta segera membuat Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) agar caleg mantan koruptor ini tidak lagi dipilih rakyat.
"Langkah paling elegan sebenarnya adalah bagaimana Presiden segera mengambil sikap membuat perpu terhadap koruptor. Argumentasinya jelas. Praktik korupsi di lembaga negara dan daerah yang kian mengkhawatirkan. Bahkan sudah status darurat," ujar Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, di Jakarta, Senin (17/9).
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi KPU yang selama ini telah maksimal dengan kewenangannya untuk menjadikan pemilu sebagai alat pencarian pemimpin ysng lebih baik. Menurutnya, langkah KPU bukanlah semata karena benci mantan koruptor, tapi merupakan pesan kuat bagi pejabat publik hari ini dan ke depan lebih berhati hati, lebih amanah dan tidak toleransi pada perbuatan korupsi. pin/AR-3
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Peri Irawan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.