Waspadai Pelemahan Ekonomi
SUAHASIL NAZARA, Wakil Menteri Keuangan
Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk penyempurnaan UU Cipta Kerja melalui mekanisme partisipasi publik. Tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja dengan meningkatkan kemudahan dan kepastian berusaha, pertumbuhan investasi, serta perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM di tengah ketidakpastian ekonomi global.
"Dengan keluarnya perppu ini, kita bisa memperbaiki aturan perundang-undangan kita untuk membuat supaya perekonomian kita bisa menghadapi kondisi tidak ideal di dunia ini, memperbaiki iklim investasi, menguatkan investasi di Indonesia, dan menciptakan lapangan kerja, dan kita bisa menghadapi ketidakpastian dunia dengan lebih baik," ujar Wamenkeu.
Secara terpisah, Peneliti Ekonomi Indef, Nailul Huda, mengatakan selain mengandalkan konsumsi domestik untuk mendorong pertumbuhan, pemerintah perlu menggenjot peningkatan investasi.
Dengan investasi tinggi bisa menyerap tenaga kerja lokal dan mengentaskan kemiskinan. Namun, lanjutnya investasi ini juga harus mengutamakan konsumsi produk lokal.
"Jika konsumsi produk lokal tinggi tentu akan mengerek ekspor. Inilah yang disebut pertumbuhan ekonomi berkualitas," tegas Huda.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya