
UU P2SK Direvisi, Komisi XI DPR Soroti Dua Perubahan Besar
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam acara Capital Market Forum 2025 di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Foto: ANTARA/Bayu SaputraJAKARTA - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dianggap sebagai reformasi besar di sektor keuangan Indonesia, menggantikan beberapa regulasi lama agar lebih adaptif dengan perkembangan zaman.
UU P2SK disahkan pada 15 Desember 2022 sebagai dasar hukum untuk memperkuat stabilitas dan perkembangan sektor keuangan di Indonesia.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) saat ini berfokus pada dua perubahan utama.
Kedua pembahasan itu adalah penghapusan frasa "penyidik tunggal" dalam ketentuan penyidikan di sektor keuangan serta perubahan mekanisme penganggaran bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Tapi semua masih membutuhkan pembahasan politik yang lebih mendalam. Memang kita sedang melakukan proses itu (formulasi), tetapi item yang dua itu, yaitu item mengenai penyidik di sektor keuangan dan kemudian mekanisme anggaran LPS,” kata Misbakhun dalam acara Capital Market Forum 2025 di Jakarta, Jumat (21/3).
Revisi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi dua aspek dalam beleid tersebut.
Dalam pembahasannya, Pemerintah berencana untuk menyesuaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal di sektor keuangan dengan yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara soal mekanisme penganggaran LPS, Misbakhun menjelaskan bahwa yang sebelumnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan kini akan ditetapkan oleh DPR.
“LPS yang tadinya anggarannya itu melalui mekanisme penetapan di Kementerian Keuangan oleh menteri keuangan, kemudian diminta dibahas sebagai lembaga yang dimaknai bahwa LPS adalah lembaga independen, maka anggarannya harus ditetapkan seperti BI, OJK. Maka LPS penetapan anggarannya ada di DPR,” ujarnya.
Menurutnya, revisi ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian UU P2SK dengan putusan MK yang dikeluarkan pada 3 Januari 2025.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa menteri keuangan tidak dapat mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.
Meskipun revisi ini pada dasarnya hanya menindaklanjuti putusan MK, Misbakhun mengakui adanya diskusi yang berkembang terkait kemungkinan penguatan peran Bank Indonesia (BI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dirinya pun menekankan bahwa Komisi XI ingin memastikan pembahasan revisi UU P2SK tidak menjadi bahan spekulasi yang tidak berdasar.
“Makanya kita tidak mau itu dijadikan spekulasi. (Pemerintah) sedang membicarakan, tapi belum memutuskan. Karena kita tadi seperti yang saya sampaikan kita ingin memperkuat peran Bank Indonesia itu lebih bold, lebih kuat lagi,” ucap Misbakhun.
Berita Trending
- 1 Kemnaker Sediakan 229 Bus Mudik Gratis
- 2 Pemkot Kediri Lakukan Cek Angkutan Umum
- 3 Gubernur DKI Jakarta Serahkan KJP Plus Tahap I 2025 dan Gratiskan Akses TMII
- 4 Pemerintah Kota Kediri Melakukan Pengecekan terhadap Angkutan Umum agar Aman
- 5 Pemkab Bogor: Bazar Pangan Murah Kadin Sukses Stabilkan Harga
Berita Terkini
-
Modest Fashion Berkibar, Ramadan Runway 2025 Jadi Gerbang Menuju Kancah Internasional
-
MS Amadea Berlabuh di Sabang, 521 Wisatawan Jelajahi Eksotisme Barat Indonesia
-
Rahasia Kulit Glowing Saat Puasa, Dokter Ungkap Tips Jitu
-
Film Qodrat 2 Segera Tayang Lebaran 2025, Dibintangi Vino G Bastian dan Acha Septriasa
-
BPJS Kesehatan Siapkan Antisipasi Lonjakan Pasien Setelah Lebaran