Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Uni Eropa Kembali Jatuhkan Sanksi Kepada Junta Myanmar

📅 Rabu, 22 Feb 2023, 00:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Uni Eropa Kembali Jatuhkan Sanksi Kepada Junta Myanmar Doc: ANTARA/Xinhua/Zheng Huansong
Ket. Foto Dokumen: Bendera Uni Eropa terlihat di luar Komisi Eropa di Brussel, Belgia, 6 Januari 2023.

Brussels - Uni Eropa pada Senin pekan ini mengadopsi paket sanksi keenamnya kepada junta militer Myanmar dengan alasanpelanggaran hak asasi manusia.

Para menteri luar negeri Uni Eropa menyetujui "langkah-langkah pembatasan terhadap sembilan orang dan tujuh entitas sehubungan dengan terus meningkatnya kekerasan, pelanggaran berat hak asasi manusia, dan ancaman terhadap perdamaian, keamanan, dan stabilitas di Myanmar," kata Dewan Uni Eropa yang merupakan lembaga Uni Eropa yang mewakili negara-negara anggota blok benua ini.

Para diplomat tinggi itu juga menegaskan kembali bahwa Uni Eropa mengutuk sekeras-kerasnya pelanggaran berat hak asasi manusia, termasuk kekerasan seksual, penganiayaan terhadap warga sipil, dan serangan terhadap penduduk sipil yang juga menyasar anak-anak dan orang-orang dari minoritas-minoritas etnis dan agama di seluruh negeri.

Mereka yang masuk daftar hitam adalah menteri energi Myanmar, para pengusaha terkemuka, dan para perwira tinggi militer yang dilarang bepergian dan menghadapi pembekuan aset.

"Juga termasuk para politisi dan administrator wilayah Yangon yang terlibat dalam proses hukuman mati dan eksekusi empat aktivis demokrasi pada Juli 2022, dan negara bagian Kachin, di mana mereka mengawasi serangan udara, pembantaian, penggerebekan, pembakaran, dan penggunaan perisai manusia oleh militer," tambah Uni Eropa.

Sanksi baru ini membuat jumlah individu dan entitas terkena sanksi bertambah masing-masing menjadi 93 dan 18.

Uni Eropa juga mempertahankan embargo senjata dan peralatan militer.

Pada 1 Februari 2021, junta militer Myanmar merebut kekuasaan setelah menuding pemilihan umum 8 November 2020 berlangsung curang.

Tentara menangkap para pemimpin dan pejabat partai penguasa Liga Nasional untuk Demokrasi, termasuk pemimpin de facto dan Penasihat Negara Aung San Suu Kyi. Merekakemudian menjatuhkan hukuman 33 tahun penjara kepada SuuKyi.

UNICEF mengatakan dalam dua tahun terakhir ini jumlah pengungsi bertambah menjadi lebih dari 1,5 juta orang.

Menurut laporan PBB belum lama ini, setidaknya 2.890 orang tewas di tangan militer dan mereka yang bekerja untukmereka.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

32 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

37 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.