Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tuntut Keadilan untuk TKI Adelina Lisao, Koalisi Masyarakat Sipil Demo Kedubes Malaysia

📅 Senin, 27 Jun 2022, 14:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tuntut Keadilan untuk TKI Adelina Lisao, Koalisi Masyarakat Sipil Demo Kedubes Malaysia Doc: antarafoto
Ket. Masa pendemo dari Koalisi Masyarakat Sipil di Kedubes Malaysia.

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil melakukan demonstrasi menuntut keadilan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Indonesia Adelina Lisao di depan Kedutaan Besar Malaysia, Kuningan, Senin (27/6).

Kurang lebih sekelompok anggota dari Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Kedubes Malaysia pukul 10.00 WIB untuk menuntut keadilan atas kasus meninggalnya pekerja asal Nusa Tenggara Timur, Adelina, pada 2018.

Mereka terdiri dari beberapa elemen yang mengenakan pakaian serba hitam dan beberapa suster mengenakan pakaian berwarna biru gelap dengan membawa atribut tulisan "Justice for Adelina".

Terkait unjuk rasa, Polisi tidak mengalihkan lalu lintas di sepanjang Jalan HR. Rasuna Said termasuk bus TransJakarta dari Halte Departemen Kesehatan juga terlihat lancar tanpa ada hambatan sampai selesainya aksi pukul 11.10 WIB.

Dalam tuntutannya kepada Mahkamah Persekutuan Malaysia yang mengesahkan pembebasan majikan Adelina, Ambika MA Shan yang diduga melakukan penganiayaan hingga membuat Adelina meninggal dunia.

Salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Anis Hidayah mengatakan pihaknya khawatir Malaysia akan semakin semena-mena terhadap pekerja migran Indonesia lantaran hukum dianggap hanya berpihak kepada majikan.

"Kami menyesalkan dengan sungguh-sungguh atas dijatuhkannya putusan bebas murni kepada Ambika yang jelas terbukti melakukan penyiksaan hingga membuat Adelina kehilangan nyawa," kata salah satu demonstran, Anis Hidayah.

Sementara itu, Anis berharap pemerintah Indonesia perlu mengevaluasi hubungan tenaga kerja dengan Malaysia, mengajukan nota protes diplomatik kepada Malaysia atau keputusan Mahkamah Persekutuan yang membebaskan secara murni majikan Adelina, menunda implementasi MoU Indonesia dan Malaysia tentang perlindungan pekerja Indonesia, dan mengesahkan RUU PPRT sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) baik di dalam maupun luar negeri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

32 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.