Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Ekonomi - Butuh Kewenangan Ekstra Atasi Tumpang-Tindih Aturan

Tumpang-Tindih Regulasi Hambat Kemudahan Usaha

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font


Sementara itu, pakar administrasi publik UGM Yogyakarta, Agus Pramusinto, mengungkapkan ada dua sisi lemah reformasi perizinan di Indonesia, yakni hubungan antarlembaga baik antarkementerian maupun antara pemerintah pusat dan daerah.

Kemudian, kualitas birokrat yang sulit diubah karena aturan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) sulit memberlakukan logika kinerja murni seperti perusahaan swasta.


Agus mengatakan hubungan antarlembaga terutama antara pusat dan daerah, ada dua pendapat hukum yang sama kuat. Pertama, perubahan izin di daerah karena itu adalah sebuah peraturan daerah (perda) maka harus melalui mekanisme di DPRD.

Kedua, perda peraturan perizinan bisa saja diubah oleh pemerintah pusat karena kewenangan pusat yang diberikan kepada daerah hanya kewenangan eksekutif sehingga kalau itu bertentangan dengan tujuan atau aturan pusat harus diubah.


Terkait percepatan pelayanan perizinan, Agus mengingatkan pemerintah harus proposional. Artinya, kalau dalam suatu bidang perizinan negara hanya berperan sebagai fasilitator, tidak ada alasan untuk tidak dipercepat.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top